Home OPINI Es Kue Jadul dan Wajah Kekuasaan: Rapuhnya Keadilan bagi Rakyat Kecil

Es Kue Jadul dan Wajah Kekuasaan: Rapuhnya Keadilan bagi Rakyat Kecil

13
0

Oleh: Salsani Septiana
Jurusan: Manajmen Pendidikan Islam
Wartawan LPM Qalamun

Belakangan ini, ruang publik kembali diramaikan oleh peristiwa yang melibatkan pedagang kecil dan aparat. Seorang pedagang es kue tradisional dituding menggunakan spons sebagai bahan pembuatan es, meskipun tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan secara jelas. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai cara aparat bersikap dan berkomunikasi dengan masyarakat kecil.

Dalam konteks sosial, pedagang kaki lima merupakan bagian penting dari denyut ekonomi rakyat. Mereka menggantungkan hidup pada kepercayaan konsumen serta stabilitas lingkungan tempat mereka berusaha. Ketika tuduhan dilontarkan tanpa dasar bukti yang kuat, dampaknya tidak hanya mencederai reputasi pedagang, tetapi juga mengganggu rasa aman dan martabat mereka sebagai warga negara.

Sikap aparat seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Penertiban dan pengawasan memang diperlukan demi melindungi kesehatan publik, tetapi harus dilakukan secara profesional, berbasis fakta, serta tidak mempermalukan pihak yang diperiksa. Tuduhan sepihak justru berpotensi menimbulkan ketakutan dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas. Aparat bukan semata-mata penegak aturan, melainkan juga pelayan masyarakat. Klarifikasi dan edukasi seharusnya menjadi langkah awal, bukan intimidasi atau pelabelan yang belum terbukti kebenarannya.

Pada akhirnya, kepercayaan publik dibangun dari cara negara memperlakukan rakyat kecil. Jika seseorang yang belum terbukti bersalah dapat dengan mudah dituding di ruang publik, maka rasa keadilan akan terasa timpang. Negara yang kuat bukanlah negara yang menekan, melainkan negara yang melindungi dan mengayomi warganya.

Kasus semacam ini juga patut menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi terkait. Mekanisme pengawasan perlu dibenahi agar tidak bertumpu pada prasangka atau asumsi sepihak. Prosedur yang transparan dan berbasis bukti akan mencegah kesalahan yang merugikan pihak lemah, sekaligus menjaga wibawa aparat di mata masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jujur dan berimbang. Penyebaran tudingan yang belum terverifikasi berpotensi memunculkan stigma sosial yang sulit dihapus, terutama bagi pedagang kecil yang sangat bergantung pada reputasi sehari-hari. Di era media sosial, satu tuduhan saja dapat menyebar luas dan meninggalkan dampak sosial yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menempatkan nilai kemanusiaan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan. Penegakan aturan tidak boleh tercerabut dari empati dan rasa keadilan. Dengan demikian, kehadiran negara dirasakan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai penjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here