PALU, LPMQALAMUN.com — Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Datokarama Palu menggelar sosialisasi terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus di Gedung Auditorium Kampus I, Jumat (31/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei yang dilakukan melalui Google Form, dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan sivitas akademika terhadap kekerasan seksual.
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Datokarama Palu, Dr. Muthia, S.A.P., M.A.P., mengatakan bahwa hasil survei menunjukkan sebanyak 11 orang mengaku pernah mengalami kekerasan seksual secara verbal.
“Dari 52 responden yang mengisi survei, ada 11 orang yang menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual secara verbal di kampus UIN Datokarama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi sosialisasi berfokus pada pemaparan hasil survei serta berbagai bentuk kekerasan seksual verbal yang masih kerap tidak disadari oleh sivitas akademika.
Terkait perlindungan korban, Muthia menyampaikan bahwa mekanisme penanganannya telah diatur dalam pedoman Satgas PPKS.
Ia juga memastikan identitas korban akan dijaga kerahasiaannya. Tim Satgas sendiri terdiri atas dosen dan mahasiswa, termasuk unsur wakil dekan III dari masing-masing fakultas serta dosen bidang psikologi, hukum, dan agama.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual adalah masih adanya pihak yang sulit membedakan candaan dengan pelecehan verbal bernuansa seksual.
“Beberapa dosen senior, khususnya laki-laki berusia sekitar 50 tahun ke atas, masih sulit membedakan antara bercanda dan pelecehan verbal. Bahkan, candaan bernuansa seksual masih dianggap sebagai hal yang wajar,” ungkapnya.
Sebagai upaya memperluas akses pengaduan, Satgas PPKS telah menyediakan kanal pelaporan di setiap fakultas melalui banner yang memuat tautan formulir pengaduan, nomor kontak, serta alamat sekretariat.
Ia berharap ke depannya tersedia pos pengaduan di setiap fakultas. Selain itu, pihak kampus melalui rektor telah menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
Wartawan Magang: Eluna, Senarah, Angin






