Nama: Ria Andani AH Timumun
Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah
Pengurus Redaksi LPM Qalamun
Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Seragam yang mereka kenakan merupakan simbol kepercayaan rakyat. Namun, ketika ada oknum aparat yang justru melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa, yang runtuh bukan hanya satu nyawa, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Ironisnya, tangan yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tangan yang menakutkan. Senjata yang diberikan negara untuk menjaga keamanan malah digunakan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Ketika pelindung berubah menjadi pelaku kekerasan, masyarakat berada pada posisi yang sangat rentan. Kepada siapa lagi mereka harus meminta perlindungan?
Hal ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan individu semata. Jika pengawasan lemah dan penegakan hukum terhadap oknum aparat tidak dilakukan secara tegas, praktik perlindungan kekuasaan akan terus berulang. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Aparat yang melanggar hukum harus diproses secara transparan dan adil, tanpa perlindungan institusional.
Masyarakat tidak membutuhkan aparat yang ditakuti, melainkan aparat yang dipercaya. Jika kepercayaan itu terus dikhianati, yang terancam bukan hanya keamanan warga negara, tetapi juga legitimasi lembaga penegak hukum itu sendiri. Reformasi yang serius, pengawasan yang ketat, serta komitmen terhadap keadilan merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi. Polisi harus kembali pada jati dirinya sebagai pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan bagi masyarakat.
Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa, yang hancur bukan hanya rasa aman masyarakat, tetapi juga legitimasi institusi moral tersebut. Peristiwa semacam ini membuat masyarakat semakin ragu untuk mempercayai penegakan hukum. Ketakutan dan keanehan muncul, bahkan dalam situasi ketika masyarakat seharusnya dapat mencari perlindungan dan keadilan dari aparat negara.
Oleh karena itu, pembenahan institusi kepolisian tidak boleh berhenti pada wacana atau sekedar langkah simbolis. Tanpa keberanian untuk menanamkan serta menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kekuasaan, citra kepolisian akan terus tergerus. Jika kondisi ini dibiarkan, hukum berisiko kehilangan wibawanya dan berubah dari alat keadilan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.







