PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) I bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Datokarama Palu, Dr. Hamka, S.Ag., M.Ag tidak dapat memastikan jumlah peserta yang lulus yudisium.
Warek I UIN Datokarama Palu, Hamka mengatakan bahwa, mahasiswa yang berada di tahun terakhir berkesempatan menjadi peserta yudisium.
“Setiap mahasiswa itu berbeda-beda, misalnya bersamaan masuk sebanyak 10 orang dan yang lulus hanya sebanyak 5 orang. Jadi, kembali lagi kepada mahasiswa itu sendiri,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/05/2024).
Selain itu, ia juga menyebutkan syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar dapat menjadi peserta yudisium.
“Telah menyelesaikan syarat utama, yaitu semua Satuan Kredit Semester (SKS) di program S1 ini, artinya sudah lulus semua sampai ujian skripsi dan itu menjadi syarat utamanya. Untuk syarat teknisnya kembali lagi pada fakultas masing-masing,” sebutnya.
Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus, bila ia telah melakukan sidang munaqasyah.
“Tidak ada lagi namanya kewajiban akademis dalam pengertian mata kuliah, paling mereka hanya ditagih perbaikan skripsi setelah yudisium itu,” ujarnya.
Terakhir, ia berharap agar para mahasiswa tidak perlu betah untuk berlama-lama di kampus.
“Pertama saya kira adek-adek ini perlu tau tujuan utamanya kuliah itu adalah kuliah. Kita ini janganlah betah berlama-lama di kampus, target paling lama itu empat tahun bahwa, kalau bisa tiga tahun enam bulan itu sudah boleh lulus,” harapnya.
Wartawan : Venus, Hamka, Listi