PALU, LPMQALAMUN.com — Penyusunan Undang-Undang (UU) Kemahasiswaan bukan sekadar aturan baru, melainkan disiapkan sebagai pedoman resmi bagi mahasiswa dan inovasi baru dalam Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).
Penyusunan aturan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas tata kelola Ormawa di lingkungan UIN Datokarama Palu agar kegiatan dan administrasi organisasi berjalan berdasarkan ketentuan yang lebih terarah.
Ketua Senat Mahasiswa (Sema) UIN Datokarama Palu, Andry Ardiansyah, menjelaskan penyusunan aturan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengidentifikasi kekurangan regulasi yang berlaku di lingkungan Ormawa.
“Penyusunan undang-undang ini dilakukan secara bertahap. Ada alur atau langkah yang dilakukan, seperti meriset kekurangan aturan yang ada di Ormawa dan mengambil sampel dari beberapa kampus PTKIN,” jelasnya saat diwawancarai kru LPM Qalamun, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, undang-undang tersebut diperlukan untuk melengkapi aturan yang belum dimiliki Ormawa UIN Datokarama Palu, seperti pedoman administrasi dan ketentuan teknis lainnya.
Terkait sanksi, Ia menyampaikan hingga saat ini belum ada ketentuan hukuman yang ditetapkan karena UU Kemahasiswaan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Wartawan Magang: Hilwa, Siatis, Serein, Lien, Sandyankala







