PALU, LPMQALAMUN.com — Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. Hamlan, M.Ag., menyatakan bahwa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi syarat utama pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
Menjelang dimulainya semester genap, mahasiswa diwajibkan membayar UKT agar berstatus aktif dan dapat mengikuti perkuliahan. Hingga kini, belum ada surat resmi terkait perpanjangan masa pembayaran.
Warek II, Hamlan menyatakan bahwa mahasiswa yang belum melunasi UKT tidak dapat diproses dalam sistem akademik.
“Dasar membayar UKT itu mahasiswa memprogramkan KRS untuk mengikuti masa perkuliahan semester dan sebelum masuk perkuliahan harus program KRS dulu. Syarat program KRS adalah mahasiswa aktif, syarat mahasiswa aktif adalah membayar UKT,” ujarnya saat diwawancarai kru LPM Qalamun, Rabu (18/02/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran UKT terhubung langsung dengan Siakad. Mahasiswa yang belum melunasi sebelum 1 Maret tidak dapat mengajukan KRS. Batas pembayaran ditetapkan 20 Februari.
“Kalau membayar setelah semester berjalan, sistem tidak bisa memproses statusnya. Karena itu, sebelum 1 Maret mahasiswa harus memastikan dirinya sudah aktif,” jelasnya.
“Belum ada surat perpanjangan UKT. Kami menghimbau mahasiswa memanfaatkan sisa waktu yang ada agar bisa terdaftar dan memprogramkan KRS,” tambahnya.
Terkait mahasiswa tingkat akhir yang terkendala pembayaran UKT atau skema cicilan, universitas masih mengevaluasi. Besaran UKT ditetapkan sejak awal dan hanya dapat berubah dalam kondisi tertentu sesuai pertimbangan pimpinan.
Di akhir wawancara, ia menghimbau mahasiswa tidak menunda pembayaran agar proses akademik berjalan lancar dan hak mahasiswa terpenuhi.
Wartawan: Huwairah, Jaye







