PALU, LPMQALAMUN.com – Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Datokarama Palu memberikan apresiasi pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Qalamun UIN Datokarama Palu atas penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saat penyetoran pada Senin (08/07/2024).
Petugas SPI UIN Datokarama Palu, Randy Atma mengungkapkan bahwa, LPJ-nya LPM Qalamun dari tahun ke tahun sangat memperhatikan struktur ketentuan susunan LPJ.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan LPJ-nya LPM Qalamun yang kebetulan saya sendiri yang periksa, dilihat dari tahun ke tahun tanpa mematahkan semangat dari organisasi lain. LPM Qalamun yang sangat memperhatikan struktur dan urutan dari ketentuan susunan LPJ yang sudah kita sepakati bersama, seperti dokumentasi kegiatan khususnya pelaporan keuangannya itu sangat rapi,” ungkapnya.
Randy merekomendasikan LPJ dari LPM Qalamun dapat menjadi patokan dalam penulisan LPJ, di mana struktur penyusunan LPJ yang baik dan benar antara lain:
- Proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),
- Jadwal kegiatan,
- Surat Keputusan (SK) kepanitiaan,
- Surat tugas,
- Biodata (peserta, narasumber, moderator wajib ada notulensi),
- Daftar hadir,
- Daftar penerimaan Alat Tulis Kantor (ATK), honorarium, uang transportasi/harian,
- Materi narasumber,
- Notulensi moderator,
- Rekapitulasi anggaran,
- Bukti realisasi anggaran,
- Surat undangan,
- Dokumentasi,
- Contoh sertifikat/piagam.
Selain itu, Randi menyebutkan beberapa unsur laporan dari LPJ, yaitu:
• Sampul
• Lembar Verifikasi SPI
• Lembar Pengesahan
• Daftar Isi
• BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Nama Kegiatan
D. Maksud dan Tujuan
• BAB II Pelaksanaan Kegiatan
A. Langkah-langkah Pelaksanaan Kegiatan
B. Panitia, Peserta, Narasumber dan Moderator
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
D. Jadwal Kegiatan
E. Realisasi Anggaran Kegiatan
• BAB III Hasil yang Dicapai dan Evaluasi
A. Hasil yang Dicapai
B. Evaluasi
• BAB IV Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
• Lampiran
Adapun mekanisme tata terbit ketika menghadap ke SPI, yakni:
- Wajib ketua panitia dan sekretaris panitia,
2. Wajib menggunakan almamater,
3. Tidak diperkenankan memakai celana sobek bagi laki-laki dan wajib memakai rok bagi perempuan,
4. Tidak diperkenankan memakai kaos oblong,
5. Memakai sepatu,
6. Penyetoran LPJ diterima paling lambat pukul 15.30 WITA,
7. Wajib dalam keadaan bersih dan wangi lahir batin dalam penyetoran LPJ.
Terakhir, ia menegaskan bahwa SPI bukan hanya mengurusi LPJ melainkan sebagai sarana untuk melaporkan terkait pelayanan, sarana prasarana dan hal-hal non-akademik lainnya.
Wartawan : Kaldina