PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) II UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. Hamlan, M.Ag., menyatakan bahwa perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemotongan UKT bagi mahasiswa semester akhir belum dapat dipastikan.
Warek II UIN Datokarama Palu menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan UKT belum diputuskan.
“Belum ada, kami belum perpanjang, karena batas pembayaran itu belum sampai dengan apa yang telah diberikan,” ujarnya saat diwawancarai oleh kru LPM Qalamun, Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mahasiswa harus menunggu kebijakan selanjutnya jika melewati batas akhir pembayaran UKT.
“Kalau sudah di tanggal 14, baru adanya kebijakan formulasi terbaru,” tambahnya.
Terkait wacana pemotongan UKT bagi mahasiswa semester akhir, ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dari pusat, sehingga pihak universitas tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Saya belum ingat, dan belum tahu regulasinya, harus dicek dulu regulasinya. Tidak boleh sembarang bicara, saya sendiri masih mau cari aturannya karena tidak bisa sembarang bicara, karena UKT aturan dari pusat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa diharapkan tetap memenuhi kewajiban pembayaran UKT sesuai jadwal agar tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Wartawan: Avi, Sea, Anarawata, Rayhanun







