PALU, LPMQALAMUN.com — Beredar informasi mengenai belum cairnya gaji untuk petugas masjid di kampus Al-Abrar. Penundaan ini terjadi akibat adanya perubahan sistem pembiayaan pengelolaan masjid yang sebelumnya berasal dari potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Datokarama Palu, Prof. Hamlan, M.Ag., menjelaskan bahwa di masa sebelumnya, kampus menerapkan sistem pemotongan gaji ASN untuk kebutuhan pengelolaan masjid. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan pemotongan gaji untuk Unit Pengelola Zakat (UPZ), dosen mengalami pemotongan gaji ganda, yang dirasa cukup memberatkan. Maka dari itu, pemotongan untuk pengelolaan masjid dihentikan dan hanya menyisakan potongan untuk UPZ.
“Ketika pemotongan gaji pegawai untuk pengelolaan masjid masih berjalan, di sisi lain muncul kebijakan pemotongan UPZ, sehingga dosen mengalami dobel pemotongan. Karena itu, pemotongan untuk pengelolaan masjid dihentikan,” jelasnya saat diwawancarai Kru LPM Qalamun, Senin (19/05/2025).
Seiring dengan perubahan kebijakan ini, pengelolaan dana bergeser ke mekanisme zakat melalui UPZ. Dana yang terkumpul direncanakan tidak hanya untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu, tetapi juga untuk musabil — yaitu mahasiswa yang ditugaskan untuk mengelola masjid. Mereka dikategorikan sebagai mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat.
“Status mahasiswa yang bekerja di masjid itu dikategorikan sebagai musabil, yang berhak menerima zakat. Tapi ini masih awal, pemotongan baru berjalan dua kali, dan prosesnya masih panjang karena harus melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Provinsi sebelum kembali ke kampus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamlan menuturkan pihak kampus telah menjalankan sejumlah tahapan seperti rapat sosialisasi, penyusunan SK UPZ, hingga Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT). Karena menyangkut dana zakat, pencairannya harus melewati prosedur administratif yang cukup panjang.
“Kami prihatin dengan kondisi ini, tapi secara sistem memang tidak bisa negara menggaji pengelola masjid karena itu bukan bagian dari pengelolaan negara. Kami upayakan insyaAllah dibantu,” tutupnya.
Meski sempat tertunda, berdasarkan informasi yang dihimpun LPM Qalamun, gaji petugas masjid tersebut kini telah dibayarkan oleh pihak kampus. Proses pencairan telah selesai, menandai komitmen kampus dalam menyelesaikan kewajiban terhadap petugas masjid, sekaligus menunjukkan upaya perbaikan sistem keuangan internal yang lebih transparan dan berbasis syariah.
Wartawan: Adikara, Ano, Ayana, Lara







