PALU, LPMQALAMUN.com – Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Datokarama Palu menegaskan bahwa mahasiswa baru angkatan 2025 wajib bergabung dalam salah satu Organisasi Kemahasiswaan (OKM) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Aturan tersebut rencananya akan disahkan melalui sidang Senat Mahasiswa dan dicantumkan dalam Buku Saku Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025.
Ketua SEMA, Muhammad Syahrul, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun sebelumnya.
“Dalam buku saku sebelumnya, aturan itu sudah disahkan. Makanya tahun ini akan kita sahkan kembali aturan mengenai mahasiswa baru minimal wajib masuk salah satunya, antara UKM atau OKM,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar mahasiswa baru dapat mengembangkan potensi diri dengan mengikuti keduanya.
“Lebih bagus jika bisa masuk UKM sekaligus OKM. UKM berbicara soal minat dan bakat, sementara OKM lebih ke himpunan jurusan maupun fakultas. Jadi mahasiswa baru bisa menyalurkan potensi, tidak hanya di ranah SMP atau SMA, tetapi juga di dunia kemahasiswaan,” terangnya.
Terkait sanksi, Syahrul menyebutkan bahwa aturan tersebut akan dibahas dan disahkan dalam sidang Senat sebelum PBAK dimulai.
“Setiap aturan pasti ada sanksinya. Nanti akan kita sahkan di sidang Senat, insyaAllah Rabu atau paling lambat Jumat. Semua organisasi kemahasiswaan akan diundang untuk membahas dan menyepakati bersama,” ungkapnya saat diwawancarai Kru LPM Qalamun.
Meski diwajibkan bergabung, mahasiswa baru tetap diberikan kebebasan untuk memilih organisasi sesuai minatnya. Artinya, tidak ada sistem penempatan khusus dalam keanggotaan.
“Teman-teman diberi kebebasan untuk memilih. Kalau UKM, semua fakultas bisa ikut. Kalau OKM, otomatis mahasiswa ditempatkan sesuai jurusan atau fakultasnya, misalnya himpunan, SEMA, atau DEMA,” tambahnya.
Mekanisme perekrutan juga akan difasilitasi melalui PBAK, di mana UKM dan OKM akan memperkenalkan diri. Setelah itu, mahasiswa baru dapat mendaftar melalui stand yang disediakan panitia.
Syahrul menegaskan, aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dari Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis.
“Di buku saku sudah tercantum SK Dirjen Pendis yang mengatur 58 PTKIN di Indonesia, termasuk UIN Datokarama Palu. Tugas, fungsi, dan ketentuan UKM maupun OKM sudah jelas,” tegasnya.
Mengenai potensi mahasiswa yang tidak aktif, ia menekankan bahwa konsekuensi lebih besar ditanggung individu, bukan organisasi.
“Kalau ada kader yang kurang aktif, sebenarnya bukan UKM atau OKM yang rugi, tetapi dirinya sendiri yang melewatkan kesempatan berproses. Kemungkinan juga akan ada aturan tambahan terkait sanksi bagi mahasiswa yang melanggar komitmen sebagai kader, namun hal itu tetap kembali pada internal organisasi masing-masing,” paparnya.
Di akhir wawancara, Syahrul mengajak mahasiswa baru angkatan 2025 untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Semoga tidak ada kader lepas atau kader tidak aktif. Mari sama-sama kita gerakkan hati untuk mengikuti UKM dan OKM di UIN Datokarama Palu,” tutupnya.
Wartawan: Wolf, Alrihla







