PALU, LPMQALAMUN.com — Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak rektorat.
Menurut Sahran, keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya pergantian Kepala Pusat Gender dan Anak yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas PPKS. Akibatnya, LP2M harus kembali mengajukan permohonan penerbitan SK baru kepada Rektor.
“Sekarang sudah diajukan dan tinggal menunggu SK dari Rektor. Setelah SK keluar, baru kita bisa melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya,” jelas Sahran saat diwawancarai oleh kru LPM Qalamun, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, Rektor dan para Wakil Rektor akan berperan sebagai pengarah Satgas, sementara LP2M bertanggung jawab menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk pengarahnya adalah Rektor dan para Wakil Rektor. Jadi, kita tinggal menindaklanjuti saja sesuai dengan Peraturan Menteri Agama terkait pembentukan PPKS itu,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaporan, Sahran menjelaskan bahwa setelah Satgas resmi terbentuk, kantor PPKS akan berkedudukan di LP2M. Satgas nantinya berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk menerima laporan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan, setiap laporan akan dijamin kerahasiaannya dan hanya pihak berwenang yang dapat mengakses informasi tersebut.
“Setiap pelapor juga harus menyertakan identitas yang jelas. Tapi tentu saja, perlindungan terhadap korban maupun saksi akan diberikan secara profesional,” tutupnya.
Wartawan Magang: Huwairah, Ajax, Virtuous, Edelweis







