Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua pilar utama negara hukum yang secara konstitusional diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, jaminan terhadap HAM ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Namun demikian, perkembangan praktik ketatanegaraan dewasa ini menunjukkan adanya kecenderungan erosi demokrasi dan HAM yang berpotensi menggerus prinsip negara hukum (rechtsstaat) itu sendiri.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kedaulatan rakyat tidak semata-mata dimaknai sebagai mekanisme elektoral melalui pemilihan umum, melainkan juga diwujudkan dalam partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), transparansi, serta akuntabilitas kekuasaan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya prinsip partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Namun, kecenderungan proses legislasi yang elitis, cepat, dan minim ruang dialog publik mencerminkan bergesernya demokrasi dari substansi menuju proseduralisme semata. Kondisi ini bertentangan dengan semangat demokrasi deliberatif sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, yang menekankan pentingnya ruang diskursus rasional antara negara dan warga negara dalam pengambilan keputusan publik.
Dari sudut pandang teori negara hukum, Indonesia secara normatif menganut konsep Negara Hukum Pancasila yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai alat ketertiban, tetapi juga sebagai sarana perlindungan martabat manusia dan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan pemikiran Friedrich Julius Stahl yang menyatakan bahwa negara hukum harus memenuhi unsur perlindungan HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, serta peradilan yang independen. Erosi demokrasi yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif dan melemahnya fungsi pengawasan legislatif berpotensi mengganggu prinsip checks and balances, sehingga bertentangan dengan teori pembagian kekuasaan (separation of powers) yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Dalam konteks HAM, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warga negara. Kewajiban ini diperkuat melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun, praktik pembatasan kebebasan berekspresi, kriminalisasi kritik, serta belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat menunjukkan adanya gap antara norma konstitusional dan realitas empiris. Pembatasan HAM yang tidak proporsional dan cenderung represif juga bertentangan dengan prinsip Siracusa Principles, yang menegaskan
bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan untuk tujuan yang sah dalam negara demokratis.
Lebih jauh, erosi demokrasi dan HAM berdampak langsung pada supremasi hukum sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam konsep rule of law, khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ketika hukum diterapkan secara selektif dan penegakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan, maka hukum kehilangan karakter normatifnya sebagai penjaga keadilan dan berubah menjadi instrumen politik. Kondisi ini tidak hanya merusak legitimasi hukum, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, penguatan kembali demokrasi dan HAM harus ditempatkan sebagai agenda konstitusional yang mendesak. Negara perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap demokrasi substantif yang berorientasi pada partisipasi dan perlindungan hak warga negara, serta memperkuat independensi lembaga penegak hukum sebagai penjaga terakhir keadilan. Tanpa komitmen tersebut, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang secara fundamental bertentangan dengan cita-cita negara hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan keadilan sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.







