Oleh : Luli Afianti
Jurusan : Hukum Tata Negara Islam
Pengurus LPM Qalamun
Perguruan tinggi kerap dipandang sebagai ruang keilmuan, tempat nalar kritis, etika, dan nilai kemanusiaan dibentuk. Namun realitas menunjukkan ironi, sejumlah kasus pelecehan seksual justru terjadi di lingkungan akademik dengan pelaku berasal dari kalangan yang dikenal intelek. Sejatinya, intelektual bukan hanya orang berpengetahuan, tetapi juga individu yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral. Ketika seseorang menggunakan kecerdasannya untuk memanipulasi, membungkam, atau membenarkan tindakan pelecehan, maka intelektualitas kehilangan maknanya.
Dalam banyak kasus, pelecehan verbal cukup sering terjadi seperti komentar bernuansa seksual tentang tubuh atau pakaian, siulan, tatapan melecehkan, lelucon cabul, pesan whatsapp, DM, atau email bermuatan seksual, ajakan seksual yang tidak diinginkan, rayuan atau ancaman seksual terselubung dan
ironinya tindakan tersebut sering diremehkan oleh pelaku dengan dalih “bercanda” atau “tidak sengaja.” Juga tak jarang ditemukan kasus pelecehan non-verbal seperti menyentuh atau mencolek bagian tubuh, mencium secara paksa, memeluk tanpa izin, atau mungkin melewati batas.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang relatif kuat. Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban dan penegasan sanksi bagi pelaku. Di sektor pendidikan tinggi, pemerintah juga menerapkan kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang mewajibkan kampus membentuk satuan tugas dan mekanisme pelaporan.
Namun implementasi di banyak kampus masih lemah, banyak korban tidak berani melapor karena takut; takut diintimidasi, takut dipersulit nilai akademiknya, takut tidak dipercaya, juga proses penanganan tidak selalu independen. Sering kali pimpinan institusi belum sepenuhnya mendukung, serta relasi kuasa masih menjadi hambatan besar bagi keadilan untuk korban.
Topeng intelektual ini membuat pelaku tampak suci diruang publik, fasih berbicara memperjuangkan keadilan dan berlagak membela yang lemah. Relasi kuasa dan koalisi tak jarang mengelabui keadaan, ketika pelaku memiliki otorititas akademik atau sosial, korban seringkali kehilangan suara. Kesaksian dianggap perilaku tanpa pertimbangan, laporan dinilai sensitif dan keadilan ditunda demi menjaga stabilitas institusi.
Di titik ini, intelektualitas tidak lagi dianggap sebagai alat perjuangan, melainkan sebagai perisai impunitas. Setiap individu berhak merasa aman dan dihormati atas tubuh serta martabatnya. Upaya paling mendasar yang dapat dilakukan adalah memahami dan menjaga batasan diri, baik secara fisik, ucapan, maupun emosional. Menyatakan rasa tidak nyaman atau menolak perlakuan yang melampaui batas bukanlah sikap tidak sopan, melainkan bentuk perlindungan diri yang wajar. Kepekaan terhadap situasi yang berpotensi membahayakan, seperti ketimpangan relasi kuasa, candaan bernuansa seksual, atau permintaan yang tidak pantas, perlu terus diasah agar seseorang dapat segera mengambil jarak ketika merasa terancam.
Di samping itu, penting untuk tidak menghadapi pengalaman tidak menyenangkan seorang diri. Berbagi cerita dengan orang yang dipercaya dapat membantu mencegah dampak yang lebih besar sekaligus membuka akses pada dukungan. Mendokumentasikan kejadian, baik melalui pesan, catatan, maupun bukti lain, merupakan langkah sederhana namun penting sebagai bukti yang memperkuat hukum.
Selain itu, penting untuk berani menghentikan atau menegur candaan dan perilaku yang merendahkan martabat orang lain, serta terus meningkatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Sikap percaya dan empati kepada korban harus diutamakan dengan cara mendengarkan tanpa menghakimi serta membantu mengarahkan pada bantuan yang tepat. Dengan langkah-langkah ini, lingkungan yang aman dan saling menghargai dapat diwujudkan bersama.







