PALU, LPMQALAMUN.com — UIN Datokarama Palu menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan wisuda dengan sistem kuota, berdasarkan keputusan Senat Universitas, guna menciptakan prosesi wisuda yang lebih tertib dan manusiawi bagi wisudawan serta orang tua.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor (Warek) I UIN Datokarama Palu, Dr. Hamka, S.Ag., M.Ag. Sebelumnya, wisuda dilaksanakan rutin pada bulan Februari dan Agustus, namun sistem tersebut dinilai kurang efektif karena jumlah peserta yang tidak merata.
“Biasanya pada Februari jumlah wisudawan hanya sekitar dua ratus orang, sementara di Agustus bisa mencapai seribu lebih. Hal ini menyebabkan keterbatasan kapasitas di auditorium, sehingga sebagian orang tua harus berada di luar gedung,” ujarnya saat diwawancarai oleh kru LPM Qalamun, pada Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan kapasitas auditorium hanya mampu menampung sekitar seribu orang, sehingga jumlah wisudawan idealnya dibatasi sekitar lima ratus orang. Atas pertimbangan tersebut, Senat Universitas menerapkan sistem kuota dengan pelaksanaan wisuda setiap pendaftar mencapai lima ratus orang.
“Jika pendaftar sudah mencapai lima ratus, maka satu bulan setelahnya wisuda bisa dilaksanakan. Pendaftar berikutnya akan masuk ke kuota wisuda selanjutnya,” jelasnya.
Saat ini, jumlah pendaftar wisuda belum mencapai tiga ratus orang. Pihak kampus masih akan membahas kemungkinan pelaksanaan wisuda tanpa menunggu kuota penuh, dengan mempertimbangkan momentum akademik dan kalender keagamaan.
Ia juga menjelaskan bahwa jadwal wisuda dalam sistem kuota baru ditetapkan setelah jumlah pendaftar memenuhi kuota. Namun, dalam kondisi tertentu Senat Universitas tetap dapat menetapkan kebijakan khusus untuk melaksanakan wisuda lebih awal.
Pihak kampus menegaskan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan persyaratan akademik tetap memperoleh hak akademiknya meski belum mengikuti wisuda, karena hal tersebut lazim terjadi di perguruan tinggi.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pasca ujian skripsi, yakni mahasiswa diwajibkan menyelesaikan revisi skripsi maksimal sepuluh hari kerja sebelum yudisium guna memastikan kelengkapan dokumen akademik sebelum wisuda.
“Dengan kebijakan ini, mahasiswa yang sudah wisuda tidak lagi menunggu lama untuk pengambilan ijazah. Ijazah sudah siap, dan mahasiswa hanya perlu mengambilnya langsung di bagian akademik,” jelasnya.
Melalui kebijakan berbasis kuota ini, pihak kampus berharap pelaksanaan wisuda ke depan dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, serta memberikan pengalaman yang layak bagi wisudawan dan orang tua.
Wartawan: Readers, Huwairah







