PASANGKAYU, LPMQALAMUN.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga (HK) menggelar penyuluhan hukum di Kantor Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu (18/07/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Bimbingan Pernikahan dari Dampak Pernikahan Dini dan Membangun Keluarga yang Harmonis” ini menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Erwin, S.H., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bambalamotu, serta dr. Silvana Damayanti, dokter umum di UPTD Puskesmas Bambalamotu.
Ketua panitia, Muhammad Abjad, mengungkapkan bahwa tema tersebut dipilih karena tingginya angka pernikahan dini di Desa Polewali.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman yang komprehensif terkait konsekuensi pernikahan dini.
“Materi yang disampaikan berfokus pada dampak pernikahan dini dari tiga aspek utama, yakni hukum, kesehatan, dan psikologis,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pernikahan dini, sekaligus mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan berkualitas.
“Semoga materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami dan diterapkan oleh peserta dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya.
Wartawan: Sitsyra, Readers, Boy







