Nama: Ahmad Juno Diansyah
Jurusan: Pengembangan Masyarakat Islam
Wartawan LPM Qalamun
Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar kumpulan aturan yang membatasi wartawan. Ia adalah pagar yang menjaga agar kebebasan pers tidak berubah menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab.
Jika ketentuan mengenai Kode Etik Jurnalistik dihilangkan dari sebuah rancangan regulasi yang mengatur kerja jurnalistik, yang perlu dipertanyakan bukan hanya soal pasalnya, tetapi juga arah regulasinya: jurnalisme ingin dibawa ke mana?
Wartawan memang membutuhkan kebebasan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Namun, kebebasan tersebut selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Prinsip seperti verifikasi, keberimbangan, independensi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, serta menghormati privasi merupakan bagian penting dari profesionalitas jurnalistik.
Dewan Pers sendiri pada berbagai kesempatan masih menegaskan pentingnya wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pada September 2026, misalnya, Dewan Pers mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjaga independensi dan menghindari pengaruh kepentingan bisnis.
Persoalannya bukan apakah wartawan boleh salah atau tidak. Wartawan tetap manusia dan kesalahan mungkin terjadi. Yang menjadi persoalan adalah mekanisme apa yang digunakan ketika kesalahan jurnalistik terjadi. Dalam perkembangan hukum pers, Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 juga menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebelum masuk pada mekanisme pidana atau perdata tertentu.
Karena itu, menghilangkan atau melemahkan posisi Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar persoalan redaksional dalam sebuah rancangan undang-undang. Ia menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana negara menjamin kebebasan pers sekaligus memastikan pers tetap bertanggung jawab kepada publik?
Pers yang bebas memang penting. Namun, pers yang bebas tanpa etika juga dapat kehilangan kepercayaan publik. Sebaliknya, etika tanpa kebebasan juga dapat membuat pers kehilangan fungsi kontrolnya.
Maka, yang seharusnya dibangun bukan regulasi yang menjauhkan pers dari kode etik, melainkan regulasi yang memperjelas hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, perlindungan wartawan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Sebab pada akhirnya, kode etik bukan musuh kebebasan pers. Kode etik adalah salah satu alasan mengapa kebebasan pers layak dipercaya.







