Home KAMPUS Kejaksaan Negeri Sigi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kejaksaan Negeri Sigi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

285
0

SIGI, LPMQALAMUN.com – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama Palu menyelenggarakan Program Penerangan Hukum yang dihadiri oleh 50 mahasiswa FTIK pada Selasa (25/01/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rektorat FTIK Kampus II UIN Datokarama Palu, Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Resky Andri Ananda, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, mengungkapkan tujuan dan startegi yang digunakan dalam kegiatan ini.

“Tujuan hendak dicapai, tentu adik-adik bisa memiliki penguatan pemahaman hukum, bagaimana mekanisme hukum terkait dengan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.

“Strateginya tentu sosialisasi adalah salah satu yang strategis untuk kemudian menyampaikan pesan-pesan seperti itu, jadi sosialisasi menjadi salah satu cara untuk menyampaikan topik-topik hukum kepada masyarakat, khususnya adik-adik mahasiswa,” tambahnya.

Kejaksaan membuka pos pelayanan hukum dan pengabdian masyarakat yang bisa diakses mahasiswa serta masyarakat umum untuk konsultasi dan pelaporan. Program ini diharapkan dapat diperluas guna menjangkau lebih banyak peserta, memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan sikap kritis, serta mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Ia juga berharap mahasiswa mengetahui pentingnya kesadaran hukum untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.

“Harapannya tindak pidana seksual itu tidak lagi terjadi dan kalaupun ada terjadi, adik-adik mahasiswa maupun mahasiswi bisa mengetahui langkah apa yang bisa dilakukan, kepada siapa harus mengadu, kepada siapa bisa melapor. Kira-kira pola-pola penyelesaiannya seperti apa,” harapnya.

Wartawan: Zelene, Rayhanun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here