Oleh : Muhammad Gibran
Wartawan Magang
Aceh atau yang sering kita sapa kota serambi Mekah, memiliki wilayah yang dikenal dengan keindahan alamnya, kini kembali menjadi korban bencana alam pada akhir November 2025. Hujan ekstrem menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor yang menelan ratusan jiwa dan memaksa ratusan ribu warga untuk mengungsi. Namun, bencana ini bukan semata-mata fenomena alam. Pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun memperburuk dampak banjir dan longsor tersebut.
Saya mengemukakan bahwa deforestasi dan kerusakan hutan yang ada di Aceh menjadi faktor utama yang membuat bencana ini lebih dahsyat. Saat hutan ditebang atau dirusak, fungsi utamanya sebagai penyerap air dan penahan erosi menjadi hilang. Dengan kata lain, bencana seperti banjir dan tanah longsor menjadi lebih mematikan dikarenakan alam kehilangan tameng alaminya.
Kementerian Kehutanan mencatat bahwa deforestasi yang ada di Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 175.400 hektare. Kerusakan terbesar terjadi di hutan “SEKUNDER”, termasuk di wilayah Sumatera seperti Aceh, Riau, dan Jambi. Penurunan tutupan hutan ini membuat kawasan hulu sungai kehilangan kemampuan menyerap air hujan secara optimal. Akibatnya, saat terjadi hujan ekstrem, risiko banjir bandang yang disertai longsor meningkat dan dapat menghancurkan permukiman warga.
Bencana Aceh 2025 menimbulkan kerugian yang sangat besar, menghancurkan rumah, infrastruktur, dan lahan pertanian. Lebih dari ratusan ribu warga harus mengungsi, dan ratusan nyawa melayang akibat keganasan banjir dan longsor tersebut. Kerusakan hutan yang menyebabkan bencana tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan untuk bertahan hidup.
Meski pemerintah telah melakukan rehabilitasi hutan, akan tetapi jumlahnya belum mampu untuk menahan bencana. Pembabatan hutan secara ilegal, alih fungsi lahan, dan kebakaran hutan masih menjadi faktor utama. Tanpa penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi masyarakat, upaya perbaikan tetap akan berjalan lambat dan bencana akan terus menjadi ancaman.
Adapun beberapa langkah yang segera kita lakukan:
1. Penegakan hukum harus tegas terhadap illegal logging dan pembakaran hutan.
2. Reforestasi yang melibatkan masyarakat lokal agar rehabilitasi benar-benar efektif.
3. Edukasi publik tentang pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan.
4. Transparansi dan publikasi data hutan agar masyarakat dapat ikut mengawasi implementasi kebijakan.
Banjir dan longsor di Aceh bukan sekadar bencana alam, melainkan peringatan bagi kita semua. Hilangnya hutan berarti hilangnya perlindungan terhadap nyawa dan masa depan generasi kita. Sudah saatnya kita memperlakukan hutan bukan sebagai lahan kosong untuk dibabat semaunya, tetapi sebagai penjaga kehidupan. Jika kita gagal melindungi alam hari ini, generasi mendatanglah yang akan menanggung konsekuensinya.







