Nama: Nur Fahmi Ridhana
Jurusan: Pendidikan Agama Islam
Wartawan LPM Qalamun
Di tengah arus perkembangan teknologi modern, Artificial Intelligence (AI) membawa pengaruh besar dalam berbagai sektor, terutama dunia pendidikan. Pada era Revolusi Industri 4.0, AI hadir layaknya pedang bermata dua: memberikan dampak positif jika digunakan secara bijak, namun berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disalahgunakan. Fenomena ini kerap terjadi di kalangan mahasiswa yang memanfaatkan AI tidak hanya sebagai alat bantu belajar, tetapi juga untuk menyontek hingga menjawab soal secara real time.
Dampaknya, budaya berpikir kritis perlahan terkikis. Ketergantungan terhadap AI membuat kemampuan analisis mahasiswa menjadi tumpul karena terbiasa memperoleh jawaban secara instan. Memang, AI memfasilitasi proses pembelajaran yang cepat dan efisien. Namun, jika digunakan secara berlebihan tanpa kontrol, teknologi ini justru berisiko menurunkan kemampuan kognitif. Oleh karena itu, AI tidak seharusnya ditakuti, melainkan perlu disikapi secara bijak dan proporsional.
Di sisi lain, realitas di lingkungan kampus juga turut memperparah kondisi tersebut. Pemberian tugas kompleks dalam waktu singkat—yang kerap dijadikan pengganti ujian tengah semester—menunjukkan ketidakseimbangan antara tuntutan akademik dan kemampuan mahasiswa dalam mengelola waktu serta proses berpikir kritis. Dalam situasi terdesak, mahasiswa cenderung berorientasi pada penyelesaian tugas secepat mungkin, bukan pada pemahaman materi. Kondisi ini mendorong praktik copy-paste yang mengabaikan nilai kejujuran akademik dan orisinalitas pemikiran.
Ironisnya, sistem penilaian seperti ini lebih menitikberatkan pada hasil akhir dibandingkan proses berpikir mahasiswa. Padahal, esensi pendidikan tinggi seharusnya terletak pada pembentukan cara berpikir, bukan sekadar produksi jawaban instan.
Berdasarkan survei internasional Global Student Survey 2025 yang melibatkan ribuan mahasiswa di sekitar 15 negara, termasuk Indonesia, tercatat sebanyak 95 persen responden mahasiswa Indonesia menggunakan AI dalam proses pembelajaran. Jika penggunaan ini tidak diiringi dengan etika yang kuat, maka praktik plagiarisme dan pelanggaran akademik berpotensi semakin meluas.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan AI tanpa seleksi dan tanggung jawab dapat mengarah pada pelanggaran akademik yang serius.
Oleh karena itu, upaya meminimalkan dampak negatif ini harus dimulai dari perubahan pola interaksi terhadap teknologi. Mahasiswa tidak dapat sepenuhnya menyalahkan sistem penilaian yang instan. Sebaliknya, mahasiswa perlu memegang kendali atas integritas akademik dan kualitas berpikirnya sendiri. Teknologi diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia, bukan menggantikan fungsi berpikir.
Pada akhirnya, nilai seorang sarjana tidak diukur dari seberapa cepat ia menyelesaikan tugas, melainkan dari ketajaman analisis dan kematangan cara berpikir dalam menghadapi persoalan nyata.







