PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Datokarama Palu, Dr. H. Faisal Attamimi, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi organisasi mahasiswa (Ormawa) untuk berkegiatan pada akhir pekan.
Ia menyebutkan, kegiatan tetap diperbolehkan selama dilaksanakan pada siang hari dan tidak mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Seluruh Ormawa, mulai dari Senat Mahasiswa (Sema), Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), hingga kelompok studi, diperkenankan menyelenggarakan kegiatan di kampus. Namun, kegiatan tersebut harus dilaksanakan oleh mahasiswa dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Faisal, polemik yang berkembang selama ini disebabkan oleh kesalahpahaman terkait aturan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
“Yang tidak diperbolehkan itu kegiatan pada malam hari. Kegiatan malam hanya diperkenankan untuk agenda tertentu yang telah mendapatkan pertimbangan khusus, seperti expo dan kegiatan berskala besar lainnya,” ujarnya saat diwawancarai kru LPM Qalamun, Senin (29/06/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Ormawa tidak diwajibkan membuat surat izin khusus untuk melaksanakan kegiatan. Meski demikian, pihak penyelenggara tetap harus menyampaikan informasi kepada petugas keamanan kampus.
“Yang penting diberitahukan kepada pihak kampus atau satpam bahwa ada kegiatan. Apalagi jika melibatkan peserta dari luar kampus, koordinasi harus dilakukan lebih awal,” tegasnya.
Faisal menjelaskan, larangan kegiatan pada malam hari telah diberlakukan sejak masa STAIN sebagai upaya menjaga keamanan kampus. Hal ini didasarkan pada sejumlah kasus kehilangan yang terjadi di luar jam aktivitas siang hari.
Karena itu, mahasiswa dianjurkan melaksanakan kegiatan mulai pagi hingga menjelang Magrib.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap aktivitas Ormawa wajib mengacu pada pedoman kemahasiswaan yang berlaku. Pedoman tersebut juga menjamin hak mahasiswa dalam memperoleh fasilitas kampus, dukungan pendanaan, serta pembinaan untuk menjalankan program kerja secara efektif dan sesuai etika kelembagaan.
“Kalau tidak tercantum sebagai larangan dalam pedoman, berarti tidak ada masalah. Yang penting tidak bertentangan dengan nilai pendidikan, nilai keislaman, dan aturan kampus,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Faisal mengimbau mahasiswa agar tidak khawatir dalam melaksanakan kegiatan organisasi, selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Wartawan: Zeline, Edelweis







