Home KAMPUS Tanggapi Pernyataan Rektor Soal UKT, Presma UIN Angkat Bicara

Tanggapi Pernyataan Rektor Soal UKT, Presma UIN Angkat Bicara

316
1
Photo by Wartawan LPM Qalamun

PALU, LPMQALAMUN.com-Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Darokarama Palu.

Dikutip dari berita yang diangkat oleh TRIBUNPALU.COM, terkait keringanan UKT pada hari Rabu (02/02/2022) yang bertuliskan :

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Datokarama nomor 219 tahun 2022 tentang penetapan keringanan UKT mahasiswa semester genap tahun akademik 2021/2022.

“Kebijakan keringanan UKT ini sebagai kepedulian terhadap mahasiswa dan masyarakat atas situasi dan kondisi pandemi,” ujarnya Rektor UIN Datokarama Prof Sagaf S Pettalongi saat dihubungi, Rabu (02/02/2022) siang.

Wakil Ketua Umum MUI Sulteng itu mengimbau mahasiswa agar tetap memprioritaskan studinya hingga selesai meski pandemi membatasi ruang gerak.
Pihaknya memastikan kebijakan keringanan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa dan telah terverifikasi.

“UIN Datokarama tidak menutup mata atas kondisi ini. Kami memahami apa yang dirasakan oleh mahasiswa dan masyarakat atas kondisi ini, karena itu kami mengambil langkah untuk memberikan kebijakan keringanan UKT,” tutur Prof Sagaf.

Sementara itu Wasir Kunjae selaku PRESMA (Presiden Mahasiswa) UIN DK Palu menanggapi miris pada berita yang keluar dari eksternal kampus.

“Mengapa saya mengatakan miris, karena diberita itu tidak diungkapkan apa saja persyaratan dari kebijakan keringanan UKT dari bapak Rektor dan berapa nominal yang dipotong.” Ujarnya saat dihubungi via online oleh wartawan LPM QALAMUN. Kamis
(24/02/2022) malam.

“Sehingganya ketika itu diungkapkan, publik pun sama-sama menilai bahwa ini bukan meringankan tapi malah menyusahkan mahasiswa,” katanya.

Presma Juga mengungkapkan untuk yang bertanda tangan itu seharusnya pemerintah Desa tetapi dengan aturan Rektor yang harus bertanda tangan itu ialah Camat ( Pemimpin Kecamatan) dan Pimpinan Lembaga Perguruan Tinggi itu memberikan waktu untuk mengurus pemotongan dalam jangka waktu yang singkat.

“Kenapa kemudian saya katakan seperti itu, karena yang seharusnya pemerintah Desa itu yang bisa bertanda tangan tetapi malah diharuskan ke Camat dan kemudian dengan waktu yang sangat singkat,” tambahnya.

Disamping itu PRESMA juga memberikan intormasi terkait perpanjangan UKT, karena melihat kondisi dari berbagai mahasiswa masih banyak yang belum membayar UKT.

“Informasi perpanjangan pembayaran UKT kita sementara mau konsolidasikan lagi bagaimana baiknya. Apakah kita minta perpanjangan, karena melihat masih banyak yang belum membayar UKT,” ungkapnya.

Terakhir ia mewakili seluruh mahasiswa berharap agar kedepannya Rektor lebih mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya kepada mahasiswa.

“Kebijakan-kebijakan yang akan Rektor keluarkan ke depan tentunya harus berpihak kepada mahasiswa,” harapnya.

Wartawan : mawar, DO.O

Previous article147 Mahasiswa Belum Bayar UKT dan Terancam Cuti
Next articleMenembus Dinding Waktu yang Dituju

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here