PALU, LPMQALAMUN.com – Di era keterbukaan informasi saat ini, pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyampaian informasi sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dengan ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Namun demikian, hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di UIN Datokarama Palu sebagai salah satu kampus terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dimana staf Wakil Rektor (Warek) baik satu, dua, dan tiga kampus tersebut, mempersulit wartawan LPM Qalamun untuk melakukan peliputan.
Berbagai alasanpun dibuat, seperti harus membawa surat izin peliputan dan lainnya, hingga wartawan sempat berselisih dengan staf Warek setempat.
“Kalian harus menyurat dulu sebelum ketemu dengan narasumbernya, apabila tidak ada surat kalian tidak bisa mewawancarai wareknya, karna sudah begitu memang aturannya,” kata staf Warek 2 ketika ditemui di gedung Rektorat, Senin (29/01/2024).
Mereka menanggap sikap tersebut aneh. Selain itu, ketentuan ini dinilai memperseulit dan menghalang-halangi kerja wartawan LPM Qalamun yang hendak mewawancarai Warek satu hingga tiga.
“Kami lembaga pers mahasiswa saat meliput, disuruh untuk menyurat lagi padahal sebelum-sebelumnya tidak ada aturan untuk menyurat kepada staf Warek. Hal ini membuat kami sebagai wartawan menjadi kesusahan untuk melakukan peliputan kepada Warek satu hingga tiga. Padahal sudah dinyatakan bahwa, pers dibebaskan mendapatkan informasi dan itu sudah ditetapkan dalam pasal 28F UUD 1945,” ungkap salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Seperti yang kita ketahui banyak isu-isu di kampus yang harus dituntaskan seperti isu pembayaran UKT di Bank Mini padahal pembayaran UKT dipindahkan ke Gedung Rektorat, hal ini menjadi pertanyaan mahasiswa kenapa pembayaran UKT bisa dipindahkan padahal mereka tidak mendapatkan info terkait perpindahan tersebut.
Dengan adanya wartawan LPM Qalamun, pertanyaan-pertanyaan itu bisa terjawab melalui berita yang diupload. Apabila harus menyurat terlebih dahulu itu akan menunda pemberitahuan informasi ini dan merugikan mahasiswa yang tidak tahu menahu perihal perpindahan pembayaran UKT di Kampus.
Pemred : Adriansyah