Home NASIONAL Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu Gelar Seruan Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu Gelar Seruan Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

152
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu menggelar seruan aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat (23/08/2024).

Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA ini diikuti oleh aliansi mahasiswa dari empat kampus yang ada di Kota Palu, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Universitas Al-Khairaat, Universitas Muhammadiyah, dan Universitas Tadulako, serta beberapa Organisasi Kemahasiswaan Pemuda (OKP).

Koordinator Lapangan (Korlap), Ridwan mengatakan bahwa, latar belakang terjadinya seruan aksi ini adalah merespon dari tindakan DPR Republik Indonesia (RI) yang merevisi UU Pidana yang sudah diputuskan oleh MK melalui yudicial review.

“DPR RI mencoba merevisi itu tidak menggunakan landasan MK, melainkan menggunakan keputusan MA yang mereka gunakan sebagai landasan dan ditakutkan aturan UU tersebut dapat diubah demi kepentingan segelintir orang saja,” katanya.

“Tujuan dari aksi ini, yaitu meminta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menandatangani berita acara yang dibuat, berisi DPRD menolak keras atau mencekam terhadap tindakan yang dilakukan oleh DPR RI,” tambahnya.

Berikut beberapa tuntutan mahasiswa kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, tuntutan tersebut meliputi:

  1. Menolak dengan tegas dan keras atas revisi UU Pilkada yang telah disahkan secara mendadak, dan telah mencederai konstitusi.
    2. Menuntut DPR RI membatalkan rancangan UU yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI.
    3. Mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan MK No. 60/PUU-XXI/2024 dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya muruah konstitusi yang sudah dikhianati.
    4. Pulangkan paksa Jokowi ke kota asalnya Surakarta, karena sudah merusak tatanan negara dengan 18 dosa yang sudah dilakukan atas kerusakan negara hari ini.

Selain itu, terkait kondusifitas, Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Datokarama Palu menjelaskan ada beberapa oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi.

“Tidak sepatutnya melakukan tindakan represif semacam itu, seperti pemukulan bahkan sampai membawa senjata dan lain sebagainya. Bahkan ada massa aksi yang menjadi korban, telinganya robek,” jelasnya.

Kemudian hal ini disebabkan, karena dari pihak kepolisian dianggap membatasi ruang gerak mahasiswa sehingga memicu kekacauan.

“Mahasiswa yang diizinkan masuk sebagai perwakilan hanya 50 orang, karena mahasiswa sudah terlanjur datang dan berdiri terlalu lama di depan Kantor DPRD, maka mahasiswa tidak setuju kalau yang masuk hanya perwakilan 50 orang saja. Oleh sebab itu, timbul kekacauan yang mengakibatkan banyak korban,” tuturnya.

Terakhir, Presma berharap ke depannya untuk pihak aparat kepolisian Kota Palu menghentikan tindakan refleksif.

“Ketika terjadi kembali demonstrasi yang pure aksi itu bagaimana cara memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia yang saat ini telah hancur, karena begitu banyak para oknum dan rezim yang mencederai,” harapnya.

Wartawan: Adel, Ayrin, Partdina

Previous articleUIN Datokarama Palu Siap Gelar PBAK Tahun 2024
Next articleMengecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Massa Aksi, Presma UIN Datokarama Palu Angkat Bicara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here