PALU, LPMQALAMUN.com – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Datokarama Palu, Moh. Syawal mengecam tindakan represif polisi terhadap massa aksi, demo tolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan pada Jumat (23/08/2024) di Depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Telah diketahui bersama bahwa, pada aksi demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa se-Kota Palu, telah terjadi tindakan represif terhadap massa aksi yang menyebabkan beberapa mahasiswa terluka dan ada di antaranya dalam kondisi kritis.
Presma UIN Datokarama Palu, Moh. Syawal mengatakan tindakan kekerasan kepolisian pada massa aksi merupakan tindakan yang sangat buruk.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi kemarin, saya menilai sangat buruk karena polisi sebagai pengayom masyarakat dan melindungi sebagian masyarakat. Seharusnya kemarin mereka bertugas untuk bisa mengawal jalannya massa aksi dengan tertib, sehingga bisa masuk ke Gedung DPRD sesuai dengan tuntutan yang mereka punya,” katanya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, Sabtu (24/08/2024).
“Malah berujung banyak massa aksi yang terkena pukul, tembak bahkan sampai ada yang telinganya robek, saya menilai itu tindakan yang sangat buruk,” tambahnya.
Selanjutnya, pihak DPRD meminta Presma dari masing-masing kampus untuk melakukan mediasi atau perwakilan massa aksi sebanyak 50 orang.
“Presma dari tiap kampus yang dapat masuk atau perwakilan 50 orang untuk masuk ke dalam, tetapi rombongan mahasiswa tidak menerima adanya perwakilan, mereka meminta agar bisa masuk semua karena mereka datang sama-sama dari awal aksi. Ketika kepolisian ditanyai, kenapa tidak boleh masuk semua, jawaban pihak kepolisian tidak jelas dan berbelit-belit,” tuturnya.
Selain itu, Syawal menyebutkan tuntutan yang disampaikan belum diindahkan, karena kekecauan. Namun, keputusan ini akan selalu dikawal hingga pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menolak sepenuhnya tentang keputusan DPR yang mencoba memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, ia berharap agar di setiap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa maupun masyarakat, maka para aparat kepolisian tidak lagi melakukan tindakan represif, karena aparat kepolisian merupakan pihak pengayom, pelindung masyarakat dan hal yang terjadi di aksi sebelumnya sangat tidak mencerminkan tugas dan tanggung jawabnya.
Wartawan: Ayrin, Meldina