PALU, LPMQALAMUN.com – Kartu Rencana Studi (KRS) sering diabaikan oleh mahasiswa UIN Datokarama Palu dan menjadi salah satu yang perlu diperhatikan terkait keterlambatan penandatanganan dan pengumpulan kepada dosen Penasehat Akademik (PA) mahasiswa.
Sebagaimana diketahui bahwa, KRS adalah bukti dokumen ketika mahasiswa mengambil rencana mata kuliah melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang sebaiknya harus ditanda tangani oleh dosen PA. Selain itu, Penandatangan KRS oleh dosen PA merupakan kewajiban mahasiswa selama berkuliah, karena menjadi kepentingan akademik mahasiswa itu sendiri.
Seorang dosen pengampu Mata Kuliah (MK) Bahasa Inggris, Prisna Aswarita mengatakan bahwa, walaupun secara inventaris sudah tercatat di SIAKAD, namun mahasiswa perlu untuk bertemu langsung dengan dosen PA agar terjadi komunikasi yang baik.
“Alasannya supaya mahasiswa berkenalan dengan dosen PA dan juga dosen PA bisa mengenalkan masalah akademik, karena akan berbeda antara komunikasi tidak langsung dan komunikasi langsung, lebih tersampaikan maknanya sehingga terjalin hubungan silaturahmi,” katanya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, pada Kamis (31/10/2024).
Selanjutnya, Kasi Ma’rifah Nurmala seorang dosen pengampu MK Bahasa Inggris menuturkan bahwa, KRS merupakan hal yang sangat penting dan tidak boleh ada keterlambatan dalam penandatanganan, serta kewajiban bagi setiap mahasiswa, karena hal ini sangat berpengaruh bagi perjalanan akademik ke depannya sehingga mahasiswa dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab atas dirinya sendiri.
Adapun ‘N’ seorang mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Islam (HTNI) semester I mengujarkan bahwa, kendala mengurus KRS yaitu dosen yang sulit ditemui.
“Mahasiswa harus tertib agar KRS cepat terselesaikan dan kendalanya itu di dosen, karena dosen juga pindah-pindah tempat, kadang di sini tiba-tiba sudah di tempat lain lagi. Saran saya dosen harus lebih memperhatikan mahasiswanya juga supaya tidak ke sana dan kemari mencari,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sejarah Peradaban Islam (SPI) menyebutkan KRS itu penting karena KRS menjadi bukti bahwa, mahasiswa masih aktif kuliah dan sedang menjalani studi.
Serupa dengan tanggapan di atas, Raisa seorang mahasiswi Jurusan Akuntansi Syariah (AKS) semester V mengungkapkan bahwa, pengumpulan KRS untuk mahasiswa semester atas dalam kategori pasif sehingga banyak mahasiswa yang tidak mengumpulkan KRS.
“Untuk masalah pengumpulan KRS itu biasa terhalang di bagian penandatanganan dari dosen pembimbing itu sendiri, sehingga mahasiswa merasa tidak ada tekanan dari atas dan akhirnya malas untuk mengumpulkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhammad Alfi Syahrin mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) semester I menyatakan bahwa, KRS sangat penting sebagai bukti bahwa, mahasiswa benar-benar mengikuti MK dan menjadi penentu di semester depan sehingga sangat disayangkan jika mahasiswa lalai terhadap KRS.
Terakhir, Muh. Alfarizi seorang mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) semester I mengatakan bahwa, sebagai mahasiswa baru kendala yang dihadapi ialah tidak adanya Ketua Jurusan (Kajur) sehingga banyak mahasiswa yang tidak mengumpulkan KRS.
“Harapan saya agar tidak menghambat para mahasiswa dalam penandatanganan KRS dan juga agar Kajur dapat memahami para mahasiswa yang datang untuk meminta tanda tangan,” harapnya.
Wartawan Magang: Kenarok, Istor, Airin, Rumi, Dhiky