Home OPINI Ancaman Eksploitasi Tambang di Raja Ampat: Surga Terakhir di Bumi

Ancaman Eksploitasi Tambang di Raja Ampat: Surga Terakhir di Bumi

178
0

Oleh: Nayla Alkaf
Pengurus Redaksional LPM Qalamun

“Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya.” – Ir. Soekarno.

Kepulauan Raja Ampat yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, memiliki keindahan bawah lautnya yang tak tertandingi dan keanekaragaman hayati yang melimpah, diakui sebagai salah satu jantung keanekaragaman hayati dunia. Memiliki lebih dari 75% spesies karang dunia, dan menjadi rumah bagi lebih dari 1.300 spesies ikan, menjadikannya salah satu pusat biodiversitas laut terbesar di dunia. Tak heran United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengakui keberadaan Raja Ampat sebagai salah satu kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan.

Namun naasnya, kabar mengenai rencana eksploitasi tambang di wilayah ini telah menimbulkan kekhawatiran serius. Kabar ini tentu menggemparkan seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, tempat yang seindah itu bisa dirusak habis-habisan hanya karena ambisi para oknum-oknum yang tidak memiliki pemikiran panjang untuk menguras habis kekayaan alam yang ada di sana. Gunung-gunung dikeruk, hutan dibabat, hingga laut pun tercemar.

Banyak aktivis lingkungan, suku adat, dan masyarakat setempat yang sudah menyuarakan keresahan mereka, tapi pemerintah seolah bungkam, tutup mata, acuh akan suara-suara mereka yang peduli akan kelestarian alam Indonesia yang begitu luar biasa. Tidak henti-hentinya mereka menyuarakan dan mengedukasi masyarakat di sosial media, bahkan lingkungan di luar sana, akan ancaman serius yang akan dihadapi efek tambang ini di masa depan. Apa yang pemerintah inginkan hanyalah pundi-pundi kekayaan yang dapat mengisi kerakusan mereka yang tak ada habisnya.

Banyak kemungkinan yang terjadi apabila Kepulauan Raja Ampat dikuasai oleh pertambangan. Yang pertama dari segi ekosistem, Raja Ampat yang dikenal akan keindahan dan keberagaman hayatinya akan rusak seiring waktu berjalan. Makhluk hidup yang berada di bawah permukaan air laut di sana lama-kelamaan punah, mati begitu saja. Hutan-hutan yang asri pun menjadi tanah gersang yang hari demi hari selalu digali. Amanah Tuhan untuk menjaga alam sekitar malah diingkari dan disepelekan.

Yang kedua dari segi pariwisata, akibat kerusakan lingkungan yang terjadi, Raja Ampat tidak lagi menjadi magnet para wisatawan mancanegara. Keelokan alam yang memanjakan mata para turis yang berdatangan kini berubah menjadi keprihatinan pada tanah surgawi tersebut. Akibatnya, para turis tidak melirik lagi Raja Ampat sebagai tempat berlibur, healing, dan tour mereka yang berdampak pada angka penurunan wisatawan di Indonesia.

Ketiga, dari segi ekonomi yang tentu berdampak pada masyarakat. Bagi masyarakat setempat, laut merupakan sumber kehidupan mereka, apalagi kepala keluarga yang menopang hidup sebagai seorang nelayan. Apabila air laut tercemar, maka ikan-ikan akan mati dan para nelayan pun tidak mendapatkan hasil kerja mereka. Hal ini akan berdampak pada perekonomian warga setempat.

Dan yang terakhir, dari segi regulasi hukum yang telah dilanggar oleh PT. Gag Nikel. Dilansir dari TEMPO.CO, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Di mana Pasal 23 ayat (2) beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara. Dalam argumentasinya sudah sangat gamblang mengatakan bahwa pulau-pulau kecil tersebut tidak diperuntukkan untuk tambang. Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia memberikan peluang dengan menggugurkan aturan yang jelas-jelas ada dalam undang-undang. Indonesia lemah akan regulasi hukum yang ia buat sendiri. Aturan di negeri ini hanya “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, dan nilai-nilai Pancasila telah lenyap di hati para pemangku kekuasaan.

Dari beberapa kemungkinan tadi, tentu sangat disayangkan apabila kegiatan tambang di sana masih akan terus dilakukan. Tanah yang dulunya diperjuangkan mati-matian sampai mengorbankan nyawa oleh para pahlawan untuk bebas dari penjajahan kolonial, warisan nenek moyang yang kini hampir berusia 80 tahun, malah dijajah oleh para oligarki dalam negeri yang tidak menghargai jasa mereka yang berjuang di masa lampau.

Jelas bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. Kita sebagai penerus bangsa harus bersatu menyuarakan penolakan terhadap rencana ini dan memastikan bahwa warisan alam Raja Ampat tetap lestari untuk generasi mendatang. Masa depan Raja Ampat terletak pada konservasi dan pariwisata berkelanjutan, bukan eksploitasi tambang. Saya harap pemerintah dapat melirik keresahan kami selaku rakyat yang masih peduli akan warisan alam semesta tercinta.

#SaveRajaAmpat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here