Home KAMPUS Birokrasi Kampus Soroti Pedoman Administrasi Ormawa

Birokrasi Kampus Soroti Pedoman Administrasi Ormawa

77
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Administrasi Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) wajib melalui prosedur surat masuk Rektorat sebelum diteruskan ke unit terkait.

Perbedaan pedoman administrasi Ormawa dengan pihak birokrasi menjadi sorotan di lingkungan kampus, khususnya terkait prosedur persuratan dan penggunaan cap lembaga.

Indra menjelaskan bahwa berkas administrasi, termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), wajib melalui prosedur yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

“Kita surat-menyurat ini berdasar pedoman Tata Naskah Dinas dari Kemenag langsung berbentuk KMA. Nah, pedoman Ormawa sampai hari ini saya juga belum lihat berdasar apa dibentuknya,” jelasnya saat diwawancarai oleh kru LPM Qalamun, pada Kamis (05/03/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan cap sebagai penanda keabsahan dokumen dan penggunaannya harus sesuai kewenangan masing-masing pihak, termasuk dalam pencairan dana DIPA.

Di akhir wawancara, ia menyarankan agar pedoman Ormawa dan Tata Naskah Dinas dibandingkan kembali untuk menghindari tumpang tindih aturan, termasuk perbedaan teknis seperti format penomoran surat.

Wartawan: Irina, Sitsyra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here