PALU, LPMQALAMUN.com – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama Palu melarang dosen dan tenaga kependidikan (tendik) menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari mahasiswa. Kebijakan ini merupakan upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan akademik.
Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1775/Un.24/F.1.B/PP.009/06/2026 tentang Larangan Membawa Parcel, Bingkisan, dan Bentuk Gratifikasi Lainnya bagi Mahasiswa FTIK UIN Datokarama Tahun 2026. Pengumuman itu ditandatangani oleh Dekan FTIK, Prof. Dr. H. Saepuddin Mashuri, S.Ag., M.Pd.I., pada 10 Juni 2026.
Dalam pengumuman tersebut, mahasiswa dilarang membawa maupun memberikan parcel, bingkisan, hadiah, cendera mata, uang, atau bentuk pemberian lainnya kepada dosen pembimbing, dosen penguji, maupun tenaga kependidikan yang berkaitan dengan layanan dan ujian akademik.
Saepuddin menegaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, tugas, fungsi, serta proses pelayanan akademik.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN untuk menolak gratifikasi, serta melarang mahasiswa memberikan sesuatu kepada dosen dan tenaga kependidikan dalam konteks pelayanan akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurutnya, gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan, hingga berbagai fasilitas lainnya yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia mengatakan bahwa FTIK sebagai bagian dari Kementerian Agama yang berkomitmen mendukung penyelenggaraan institusi yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Dan Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan FTIK untuk menjaga integritas dalam pelayanan akademik.
“Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Datokarama,” tutupnya.
Sumber: Rilis Humas UIN Datokarama Palu







