Home OPINI Indonesia di Persimpangan Keadilan: Kekuasaan Presiden dan Luka Rakyat

Indonesia di Persimpangan Keadilan: Kekuasaan Presiden dan Luka Rakyat

45
0

Oleh: Muhammad Jibril Paendong
Jurusan: Komunikasi dan Penyiaran Islam
Wartawan LPM Qalamun

Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang arah keadilan. Di satu sisi, negara memiliki perangkat kekuasaan yang kuat—eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum. Di sisi lain, masyarakat terus menyuarakan kegelisahan atas berbagai peristiwa yang dianggap mencederai rasa keadilan. Ketika kasus-kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional mencuat ke ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, melainkan juga legitimasi moral negara itu sendiri.

Dalam sistem ketatanegaraan, presiden memegang posisi sentral sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Saat ini, kepemimpinan nasional berada di bawah Prabowo Subianto. Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah kebijakan, termasuk pembinaan institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap dinamika yang melibatkan aparat tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari tanggung jawab struktural di tingkat eksekutif.

Keadilan dalam negara hukum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya proses hukum, tetapi juga dari kualitas dan integritas proses tersebut. Ketika aparat di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersandung kasus kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan, publik tidak semata-mata menuntut hukuman bagi pelaku, melainkan juga jaminan bahwa sistem pengawasan berjalan efektif. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, penegakan hukum mudah dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

Persimpangan keadilan yang dimaksud bukan sekadar metafora. Istilah tersebut menggambarkan situasi ketika negara harus memilih antara mempertahankan solidaritas institusional dan membela prinsip kebenaran. Dalam teori tata kelola pemerintahan modern, legitimasi tidak lagi bertumpu pada kekuatan formal, melainkan pada kepercayaan publik. Kepercayaan ini dibangun melalui konsistensi antara janji politik dan realitas kebijakan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat semakin kritis. Setiap tindakan aparat dapat direkam, disebarluaskan, dan dianalisis secara kolektif. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan tuntutan zaman. Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dituntut menunjukkan ketegasan moral bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hak asasi manusia, siapa pun pelakunya.

Namun, refleksi ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi kesalahan individu sebagai kesalahan seluruh institusi. Banyak aparat yang bekerja dengan dedikasi dan profesionalisme tinggi. Justru karena itu, pembenahan sistem menjadi penting agar integritas mereka tidak tercemar oleh segelintir oknum. Reformasi internal, penguatan mekanisme pengawasan independen, serta pendidikan etika berbasis hak asasi manusia merupakan langkah yang tidak dapat ditunda.

Indonesia berada pada titik krusial. Jika negara mampu menegakkan hukum secara adil dan terbuka, luka rakyat dapat perlahan dipulihkan. Sebaliknya, jika kekuasaan lebih dominan daripada keadilan, jarak antara negara dan warganya akan semakin melebar. Pada akhirnya, kekuatan sebuah bangsa tidak diukur dari besarnya otoritas yang dimiliki presiden, melainkan dari keberanian moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan aparat berpihak pada kemanusiaan dan kebenaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here