Home OPINI Urgensi Menegakkan Sanksi: Membongkar Normalisasi Pelanggaran Etika di Lingkungan Akademik

Urgensi Menegakkan Sanksi: Membongkar Normalisasi Pelanggaran Etika di Lingkungan Akademik

3
0

Nama: Haura Hafidzah
Jurusan: Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Wartawan LPM Qalamun

Dunia perguruan tinggi idealnya menjadi kiblat moralitas dan profesionalisme, tempat interaksi antara pengajar dan mahasiswa berlandaskan pada pengembangan intelektual. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan potret yang berbeda. Batas-batas profesional perlahan mengabur, ditandai dengan munculnya komunikasi di luar konteks akademik yang merambah ranah pribadi.

Fenomena seperti permintaan foto personal, pertanyaan terkait fisik, hingga penggunaan sapaan tidak pantas bukan lagi kasus tunggal, melainkan mulai menjadi pola yang jamak di berbagai institusi. Situasi ini menandakan adanya degradasi etika yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahpahaman semata.

Kerapuhan batas tersebut sering kali bermula dari ruang abu-abu dalam komunikasi digital yang tidak diantisipasi dengan baik. Di satu sisi, terdapat kelemahan dari pihak mahasiswa yang, karena faktor psikologis atau ketidaktahuan, memilih untuk merespons atau menyanggupi permintaan yang sudah keluar dari koridor akademik. Sikap tidak tegas di awal justru membuka celah bagi pihak lain untuk melangkah lebih jauh melampaui batas kewajaran.

Namun demikian, respons mahasiswa tidak dapat dinilai secara sepihak. Terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara pengajar dan mahasiswa. Banyak mahasiswa berada dalam posisi dilematis menolak berisiko pada nilai, kelulusan, atau kelancaran studi. Ketakutan inilah yang mendorong mereka bersikap akomodatif, kondisi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Dalam konteks ini, tanggung jawab moral dan etis terbesar berada pada pendidik. Sebagai pihak yang lebih dewasa secara sosial dan hukum, dosen memiliki kewajiban menjaga profesionalisme. Alasan apa pun baik kedekatan emosional, riset personal, maupun dalih akademik—tidak dapat membenarkan masuknya pengajar ke ranah privat mahasiswa. Ketika otoritas digunakan untuk mengarahkan interaksi ke arah yang tidak pantas, maka hal tersebut telah menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.

Persoalan ini semakin mendesak karena sifatnya yang menyerupai fenomena gunung es. Banyak korban memilih diam atau hanya berbagi di lingkaran terbatas. Pembiaran semacam ini berpotensi menormalisasi pelanggaran dan menurunkan standar moral institusi pendidikan tinggi.

Di sinilah peran pimpinan institusi menjadi krusial. Kampus tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan formal yang sering kali memberatkan korban. Indikasi atau pola interaksi tidak sehat harus menjadi perhatian serius. Pembiaran terhadap oknum hanya akan merusak citra institusi dan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas akademik.

Langkah konkret yang perlu diambil adalah penerapan sanksi yang tegas, terukur, dan adil, tanpa pandang bulu mulai dari Surat Peringatan hingga pembebastugasan. Penegakan sanksi bukan untuk menjatuhkan profesi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan memastikan lingkungan akademik tetap bersih dari praktik menyimpang.

Pada akhirnya, ruang akademik yang aman dan bermartabat hanya dapat terwujud melalui ketegasan sistemik dan kesadaran kolektif. Mahasiswa perlu didorong untuk berani menetapkan batas sejak awal, sementara institusi wajib menyediakan kanal pengaduan yang aman serta menjamin perlindungan akademik bagi pelapor. Dengan komitmen bersama, kampus dapat kembali menjadi ruang yang murni untuk menuntut ilmu bebas dari intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here