PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) II UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. Hamlan, M.Ag mengatakan 11 unit mobil tersebut tidak seluruhnya dikontrak.
Sebagaimana yang terlihat di parkiran Gedung Rektorat terdapat mobil dinas baru yang berjejer rapi cukup mengundang atensi masyarakat kampus dan menimbulkan tanya untuk apa dan kepada siapa mobil tersebut beroperasi.
Warek II UIN Datokarama Palu, Hamlan mengatakan bahwa, masa kontrak dari mobil dinas sebelumnya sudah usai dan diambil kembali oleh perusahaan karena bukan milik kampus, kemudian dilakukan kontrak baru berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan.
“Begitulah sistem mengatur, tidak asal membeli, tetapi anggarannya atas dasar persetujuan yang memegang otoritas, tentu dengan berakhirnya kontrak dari perusahaan sebelumnya maka proses itu tidak bisa berhenti untuk operasional aktivitas kegiatan pejabat khususnya fasilitas mobil dinas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (04/04/2024).
Ia juga menyebutkan ada 11 unit mobil yang diperuntukkan oleh seluruh pejabat yang memiliki hak mendapatkan kendaraan roda empat, yakni Warek II, Warek III, Dekan di setiap fakultas, Kabag Umum, Kepala Biro, Lembaga Penjamin Mutu (LPM), dan lain sebagainya.
Selain itu, mobil tersebut tidak seluruhnya dikontrak, ada sebagian dibeli menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diusulkan pada rapat kerja.
“Proses pengajuan pada Dirjen Keuangan dilakukan beberapa kali, ketika pengajuan tersebut diterima baru bisa melakukan pembelian. Tentunya itu dilaksanakan tidak melanggar prosedur dan sudah sesuai dengan hak dari pejabat untuk mendapatkan fasilitas,” ungkapnya.
Ia berharap agar pegawai yang sudah difasilitasi dapat melakukan proses pelayanan yang optimal dan meningkatkan kinerjanya dalam pengembangan kampus UIN Datokarama Palu.
Wartawan: Esok