PALU, LPMQALAMUN.com – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Datokarama Palu, Moh. Syawal menanggapi Surat Keputusan (SK) terbaru Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Tahun 2024.
Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sebuah SK Dirjen Pendis No. 2939 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang di dalamnya tertulis bahwa Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) tidak dapat lagi bergabung dalam kepanitiaan PBAK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) dan secara resmi mencabut SK Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016.
Menanggapi hal tersebut Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Datokarama Palu, Moh. Syawal mengatakan bahwa, SK Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016 itu mengatur dengan jelas kalau Dema dan Sema sebagai pengarah dalam panitia.
“Di SK Dirjen Pendis Tahun 2024 telah diatur panitianya dari tugas teratas, yakni Rektor sebagai Ketua, Wakil Rektor sebagai Wakil Ketua dan panitia lainnya seperti dosen dan mahasiswa. Tidak ada disebutkan di situ kata Dema maupun Sema,” tanggapnya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, pada Senin (22/07/2024).
Adapun saat Konsolidasi Nasional (Konsolnas) pada hari Sabtu (20/07/2024), Presma mencoba membawa bahan ini kepada teman-teman di lima wilayah Sulawesi Dema PTKIN se-Indonesia.
“Hari ini kami menyatakan bahwa, Kemenag itu tidak melirik lagi Dema PTKIN dan tidak menganggap kehadiran Dema sebagai salah satu organisasi non-struktural yang mengkoordinasikan tentang kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKIN,” ujarnya.
Selain itu, di dalam SK tersebut memuat aturan yang menyebabkan sedikitnya peluang suatu lembaga untuk ikut serta menjadi panitia dalam PBAK.
“Saya pikir ini salah satu kritikan kami seluruh Dema PTKIN terhadap Kemenag bahwa, Kemenag telah menanggap remeh kami sebagai Dema PTKIN. Olehnya kami di Konsolnas kemarin membuat satu deklarasi untuk menindaklanjuti aturan Dirjen Pendis Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kemenag,” tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan akan membawa hal ini kepada seluruh Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) UIN Datokarama Palu dan langsung dimediasikan kepada Wakil Rektor (Warek) III serta akan menuntut kejelasan kepadanya tentang aturan Dirjen Pendis 2024 ini.
Kemudian yang menjadi kekhawatirannya, yakni Dema PTKIN tidak lagi dilihat atau dianggap oleh Kemenag sebagai Dewan Eksekutif Mahasiswa di tingkat PTKIN dan hal tersebut akan mencederai aturan Dirjen Pendis No. 4961 Tahun 2016 tentang kedudukan dan tugas daripada Dema itu sendiri.
Di satu sisi, Koordinator Pusat Dema PTKIN se-Indonesia sudah menginstruksikan untuk melakukan deklarasi supaya menindaklanjuti Kemenag yang saat ini telah mengeluarkan aturan yang tidak pro terhadap lembaga yang ada di kampus.
“Teman-teman kelembagaan yang di semester delapan kecil kemungkinan untuk menjadi panitia, karena di aturan terbaru dari semester tiga sampai semester delapan. Ini tinggal menunggu arahan dari Koordinator Pusat dan menunggu kapan untuk berangkat ke Kemenag serta nantinya bersama-sama melakukan mediasi bersama para ketua Dema PTKIN se-Indonesia,” jelasnya.
Terakhir, ia berharap agar gerakan Dema PTKIN se-Indonesia yang menuntut atas kebijakan dari Kemenag yang tidak pro terhadap mahasiswa dan tidak peduli terhadap Dema PTKIN hari ini bisa tembus nantinya.
Wartawan: Esok