Home KAMPUS Tidak Ada Toleransi! Mahasiswa yang Telat Revisi Skripsi Wajib Ujian Ulang

Tidak Ada Toleransi! Mahasiswa yang Telat Revisi Skripsi Wajib Ujian Ulang

130
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) I bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Datokarama Palu, Dr. Hamka, S.Ag., M.Ag menegaskan kepada mahasiswa yang telah ujian skripsi, tapi terlambat menyelesaikan revisi diharuskan untuk ujian ulang.

Sebagaimana diketahui, pada pengumuman yang beredar dikatakan bahwa, mahasiswa yang telah ujian skripsi hanya diberikan waktu sebulan untuk melakukan revisi, jika melewati waktu yang telah ditentukan, maka mereka harus ujian ulang karena telah melanggar surat pernyataan yudisium yang telah disahkan.

Menanggapi hal tersebut, Warek I UIN Datokarama Palu, Hamka mengatakan tidak ada kompensasi terhadap mahasiswa yang melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kan sudah dibimbing sebelumnya, jadi pasti tinggal kesalahan-kesalahan kecil yang memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu satu bulan,” katanya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, pada Rabu (14/08/2024).

Adapun latar belakang diterapkannya aturan tersebut, agar skripsi mahasiswa yang lulus sudah tervalidasi dengan baik.

Selanjutnya, jika terdapat kendala selama menyelesaikan skripsi hingga revisi, maka mahasiswa harus segera melaporkan pada pembimbing yang telah ditentukan.

Terakhir, ia berharap agar mahasiswa mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam proses penulisan skripsi.

“Kita berharap mahasiswa kalau menulis, ikuti aturan, dan kontrak yang ditetapkan, misalnya terakit revisi skripsi tadi untuk segera diselesaikan supaya tinggal menunggu ijazah. Karena salah satu yang menghambat ijazah keluar, yaitu revisi belum masuk, dan Akmah belum bisa final kan itu,” harapnya.

Wartawan: Lobak

Previous articleMahasiswa Berekspresi, Birokrasi Hilang Nurani
Next articleUIN Datokarama Palu Resmi Miliki Dua Fakultas Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here