PALU, LPMQALAMUN.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah (FASYA) menyelenggarakan kajian keislaman bertema “Fenomena Pernikahan Dini di Kalangan Influencer Agama”, di Gedung Study Center UIN Datokarama pada Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah, Drs. Ahmad Syafii, M.H., dan menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Mayyadah, Lc., M.H.I., serta Dr. H. Gasim Yamani, M.Ag.
Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Mayyadah mengkritik para influencer yang menggambarkan pernikahan secara berlebihan, seolah-olah hanya menyajikan sisi manisnya dan mengabaikan kenyataan pahit dalam kehidupan rumah tangga.
“Kalau kita lihat di media sosial sekarang, banyak sekali quotes yang mengkampanyekan betapa mudahnya menikah, seakan-akan menikah itu seperti _so sweet_ saja, tanpa ada pahit-pahitnya. Apalagi ditambah dengan selebgram, seleb TikTok, dan sebagainya, yang sengaja memamerkan kemesraan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Muh. Athaillah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman agama sekaligus menyadarkan mahasiswa bahwa usia mereka belum matang untuk menikah.
“Tujuan kami selain memberi pemahaman agama, juga untuk menyadarkan para mahasiswa bahwa waktu untuk menikah itu belum pas dan usia mereka belum matang. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih bijak dalam menyikapi isu pernikahan dini,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat beberapa kendala, seperti minimnya partisipasi anggota dan kurangnya komunikasi antarpanitia.
Di akhir sesi, Athaillah berharap para peserta dapat mengambil pelajaran dari materi yang disampaikan narasumber dan lebih bijak dalam menyikapi tren pernikahan dini.
Wartawan: Maharani, Lune







