Oleh: Ummul Hasanah
Pengurus LPM Qalamun
Pendidikan merupakan suatu proses yang mencakup tiga dimensi, yaitu individu, masyarakat atau komunitas nasional dari individu tersebut, serta seluruh kandungan realitas baik material maupun spiritual yang berperan dalam menentukan sifat, nasib, dan bentuk manusia maupun masyarakat. Pendidikan bukan hanya sekadar pengajaran, melainkan suatu proses transfer ilmu, transformasi nilai, serta pembentukan kepribadian dengan segala aspeknya.
Pengajaran lebih berorientasi pada pembentukan spesialis dalam bidang tertentu, sehingga perhatian dan minatnya lebih bersifat teknis. Sementara itu, pendidikan merupakan suatu proses yang diperlukan untuk mencapai keseimbangan dan kesempurnaan dalam perkembangan individu maupun masyarakat. Penekanan pendidikan terletak pada pembentukan kesadaran dan kepribadian, di samping transfer ilmu dan keahlian. Melalui pendidikan, suatu bangsa dapat mewariskan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, pemikiran, dan keterampilan kepada generasi berikutnya, sehingga mereka betul-betul siap menyongsong masa depan yang lebih cerah.
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani serta rohani, berkepribadian mantap, mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, setiap individu akan memiliki motivasi untuk berlomba-lomba memperbaiki diri dalam seluruh aspek kehidupan.
Tujuan pendidikan juga tercantum dalam beberapa regulasi. Undang-Undang No. 2 Tahun 1985 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, mandiri, berkepribadian mantap, serta bertanggung jawab terhadap bangsa. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sementara itu, Ketetapan MPRS No. 2 Tahun 1960 menekankan bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati sesuai dengan ketentuan UUD 1945, serta mencerdaskan dan mengembangkan potensi peserta didik demi kemajuan budi pekerti, pikiran, dan jasmani.
Untuk mencapai semua tujuan tersebut, guru memiliki peran yang sangat penting. Guru merupakan figur sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, sebab keberhasilan peserta didik sangat bergantung pada tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya. Perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat juga menuntut guru untuk memiliki beragam pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam kegiatan belajar mengajar, guru bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, serta mengelola kelas agar tercipta suasana belajar yang optimal.
Seorang guru harus memiliki kemampuan yang memadai, baik dalam bidang ilmu yang diajarkan maupun dalam cara menyampaikannya agar mudah dipahami oleh peserta didik. Kemampuan tersebut mencakup keterampilan dalam membimbing, mengawasi, serta mengembangkan potensi siswa, baik secara personal, profesional, maupun sosial. Menurut kajian Pullias dan Young (1998), Manan (1990), serta Yelon dan Weinstein (1997), terdapat sedikitnya 19 peran guru, antara lain sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, inovator, teladan, peneliti, pendorong kreativitas, pencerita, evaluator, hingga emancipator. Hal ini menunjukkan bahwa guru memiliki andil besar terhadap keberhasilan pendidikan.
Namun dalam kenyataannya, profesi guru di Indonesia masih menghadapi tantangan. Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa profesi guru dan dosen dianggap sebagai beban APBN karena gajinya ditanggung negara. Pernyataan ini menimbulkan reaksi, sebab pada hakikatnya guru bukanlah beban negara, melainkan pilar utama yang menopang pendidikan bangsa. Pajak yang dibayar masyarakat adalah bentuk partisipasi, dan gaji guru seharusnya dianggap sebagai investasi, bukan beban. Banyak kisah memperlihatkan perjuangan guru yang tetap mengajar dengan semangat meskipun gaji terbatas dan medan berat harus ditempuh.
Hal ini berbeda dengan Tiongkok, yang menempatkan profesi guru pada posisi terhormat. Pemerintah Tiongkok memahami bahwa pendidikan tidak akan maju tanpa guru yang sejahtera, sehingga gaji guru dibuat setara bahkan lebih tinggi dibanding pegawai negeri sipil. Sementara itu di Indonesia, masih banyak guru yang berjuang untuk hidup layak dengan gaji pas-pasan, bahkan ironisnya dianggap beban negara.
Theodore Meyer Greene menyatakan bahwa pendidikan adalah upaya menyiapkan sumber daya manusia untuk meraih kehidupan yang bermakna. Dalam konteks kemajuan bangsa, manusia harus dipandang sebagai human capital yang dipersiapkan melalui sistem pendidikan yang berkualitas. Negara dengan pendidikan yang baik akan melahirkan sumber daya manusia unggul dan maju, sedangkan negara dengan pendidikan yang lemah akan tertinggal. Menghormati guru berarti memperbaiki kualitas pendidikan, karena penghormatan akan menciptakan suasana belajar yang positif, memotivasi guru untuk berdedikasi, menumbuhkan karakter positif siswa, serta meningkatkan efektivitas dan hasil pendidikan secara menyeluruh.







