Home OKM Wacana Pengesahan RUU FTIK: Menanti Payung Hukum Kelembagaan

Wacana Pengesahan RUU FTIK: Menanti Payung Hukum Kelembagaan

77
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelembagaan guna mempertegas kewenangan kerja, memperjelas fungsi legislasi, sekaligus menjadi arah kerja organisasi mahasiswa tingkat fakultas.

Ketua SEMA FTIK, Riad Lubis, menyampaikan bahwa urgensi utama penyusunan RUU tersebut adalah kepastian hukum bagi SEMA FTIK dalam menjalankan fungsi legislatifnya.

“Urgensinya ialah memperjelas kewenangan senat itu sendiri. Status, tugas, dan fungsi legislatif mahasiswa perlu dipertegas agar sejalan dengan dewan eksekutif dalam menyusun sekaligus mengesahkan undang-undang. Selama ini, belum ada aturan kelembagaan yang jelas, sehingga fungsi senat masih perlu diperkuat,” ujarnya saat diwawancarai Kru LPM Qalamun, Kamis (21/08/2025).

Riad menjelaskan bahwa substansi utama yang dimuat dalam RUU kelembagaan mencakup pengaturan arah kerja senat, mekanisme perubahan atau pembubaran lembaga, hingga regulasi yang berdampak langsung pada ketua-ketua organisasi mahasiswa di lingkungan FTIK.

Ia menegaskan, penyusunan draft RUU dilakukan melalui berbagai tahap konsultasi, mulai dari organisasi mahasiswa di tingkat fakultas, pakar hukum, Satuan Pengawas Internal (SPI), pimpinan fakultas, hingga SEMA Universitas.

“Penyusunan draft ini memang harus matang. Kami sudah melalui beberapa kali evaluasi dan sempat hampir disahkan pada forum evaluasi kedua. Namun, karena masih banyak pertimbangan, akhirnya pengesahan ditunda hingga forum paripurna memungkinkan. Jika tidak, pengesahan bisa dilakukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) fakultas,” tambahnya.

Mekanisme pengesahan sendiri, lanjutnya, dimulai dari penyusunan draft awal, konsultasi internal, uji publik untuk menjaring masukan, revisi, hingga pengesahan formal oleh SEMA dan DEMA Universitas. Setelah disahkan, RUU akan disosialisasikan untuk kemudian diimplementasikan.

Namun, Riad juga mengakui adanya tantangan besar dalam proses perumusan RUU ini.

“Kami tidak hanya melihat dampak positif, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampak negatif di masa mendatang. Prinsipnya, senat fakultas harus memiliki fungsi yang jelas, sesuai dengan sumber hukum pada statuta maupun aturan Dirjen Pendis. Itulah yang kami kejar agar perumusan RUU ini benar-benar tepat,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia menambahkan klausul fleksibilitas dalam RUU agar dapat disesuaikan sewaktu-waktu.

“Jika nantinya ada UU kelembagaan dari SEMA Universitas yang berlaku ke fakultas, maka kami bisa melakukan penyesuaian. Hanya saja, sampai sekarang pengesahan masih tertunda karena berbagai pertimbangan. Kami ingin memastikan rumusan ini matang dan benar-benar bermanfaat,” pungkasnya.

Wartawan: Gree, Cinta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here