Home OKM Dugaan Penggelapan Dana Guncang DEMA FTIK, Ormawa Desak Transparansi dan Audit

Dugaan Penggelapan Dana Guncang DEMA FTIK, Ormawa Desak Transparansi dan Audit

32
0

SIGI, LPMQALAMUN.com – Dugaan korupsi kini menyeret Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (FTIK) yang memicu kegaduhan di lingkungan mahasiswa terutama Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) FTIK.

Setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran organisasi, kecurigaan mencuat dari temuan ketidaksesuaian laporan keuangan dengan realisasi kegiatan, sehingga memaksa publik kampus mendesak klarifikasi terbuka dan audit internal.

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA), Mohammad Riad Lubis menjelaskan adanya tiga asumsi yang beredar di sosial media yang menjadi sorotan yaitu, pertama program yang belum optimal, miss-komunikasi internal, dan minimnya transparansi anggaran.

“Yang pertama program yang belum optimal, kemarin sesuai kesepakatan bahwa pamflet penyelenggaraan expo itu satu kali 24 jam, kenapa kami belum update karena tim infokom dan panitia mengalami miss komunikasi, ” jelasnya.

“Tidak adanya transparansi dana, terjadinya penggelapan dana, nota-nota yang hilang dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak jelas,” tambahnya.

Ormawa FTIK kini meminta keterbukaan dari pengurus inti DEMA FTIK dan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana oleh ketua umum.

“Kami hanya meminta bukti nota dan meminta barang-barang yang telah dijanjikan seperti net dan bola voli, kami mau ketua DEMA FTIK terbuka, jangan ada yang disembunyikan sedikit pun,” ujar salah satu ketua lembaga pada Hearing Terbuka, Jumat (21/11/2025).

Diketahui ketua DEMA sempat memberikan pernyataan bahwa barang-barang yang dimaksud seperti net dan bola voli telah dibeli dan disimpan di rumahnya, namun faktanya barang tersebut tidak ada, bahkan dana untuk pengadaan barang tersebut yang dikumpulkan dari tiap-tiap Ormawa yang ada di FTIK kini raib.

Bendahara panitia Gema Ramadhan kemudian menyoroti anggaran dana dipa yang diberikan pihak fakultas sebesar 4,5 juta rupiah, namun dalam catatan bendahara umum DEMA FTIK tertulis hanya 3 juta rupiah.

“Kami sama sekali tidak menerima uang dari bendahara umum, di LPJ mereka saja tidak ada tanda tangan bendahara panitia, bagaimana kami mau melakukan kegiatan, nah terus sisanya 1,5 juta-nya kemana?,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar bahwa ketua DEMA melakukan penggelapan dana maka pelaku berpotensi terkena pidana KUHP pasal 372, 374, dan 375 tentang penggelapan dana serta pasal 378 KUHP tentang pengakuan palsu.

Selain itu, para ketua Ormawa juga menyoroti masalah koordinasi yang terlalu buruk sehingga menyebabkan laporan yang dikarang dan tidak konsisten.

Salah satunya ialah pengakuan ketua DEMA bahwa LPJ kegiatan Gema Ramadhan yang sudah masuk ke bendahara FTIK. Akan tetapi pernyataan tersebut berseberangan dengan bendahara FTIK dan Wakil Dekan (WADEK) III FTIK, beliau mengatakan bahwa LPJ DEMA sama sekali belum masuk ke bendahara fakultas. Tidak hanya itu, bahkan pengurus inti dan kepanitiaan tidak tahu menahu persoalan LPJ yang dikatakan oleh ketua DEMA.

Wartawan Magang: Alejandra, Famanur, Tyr, Papirus, Nan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here