Home OPINI Ketika Sekolah Gagal Melindungi: Kritik atas Sistem Pendidikan Indonesia

Ketika Sekolah Gagal Melindungi: Kritik atas Sistem Pendidikan Indonesia

82
0

Oleh: Muhammad Al-Fitrah
Prodi: Hukum Tata Negara Islam
Wartawan LPM Qalamun

Kasus bunuh diri yang melibatkan seorang anak sekolah dasar yang terjadi baru-baru ini kembali mengguncang nurani publik. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal atau kegagalan keluarga semata, melainkan sebuah alarm keras yang menandakan bahwa sistem pendidikan Indonesia berada dalam kondisi darurat kemanusiaan. Ketika seorang anak yang secara psikologis masih berada pada fase paling rentan dan merasa hidupnya tidak lagi layak dijalani, maka terdapat kekeliruan serius dalam ekosistem yang seharusnya melindunginya.

Sekolah, dalam idealitasnya, merupakan ruang aman (safe space) bagi tumbuh kembang anak. Namun, dalam praktiknya, sekolah kerap berubah menjadi arena tekanan. Target akademik yang tidak realistis, budaya perundungan yang dibiarkan, serta relasi kuasa antara guru dan murid yang minim empati menjadikan lingkungan pendidikan jauh dari kata ramah anak. Anak-anak dipaksa beradaptasi dengan standar orang dewasa, sementara suara dan kesehatan mental mereka nyaris tidak pernah ditempatkan sebagai prioritas utama.

Sistem pendidikan Indonesia hingga kini masih terjebak dalam paradigma kognitif semata. Nilai, peringkat, dan kelulusan dijadikan tolok ukur utama keberhasilan pendidikan, sementara aspek afektif dan psikososial hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif. Layanan bimbingan dan konseling sering kali sebatas formalitas, bahkan di banyak sekolah dasar nyaris tidak berfungsi secara optimal. Guru dibebani tuntutan kurikulum, tetapi tidak dibekali secara memadai dengan kapasitas pedagogi yang empatik. Akibatnya, tanda-tanda tekanan psikologis pada anak sering kali luput terbaca atau, lebih buruk lagi, dianggap sebagai bentuk “kenakalan” atau “kelemahan mental”.

Lebih jauh, kasus ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan anak sebagai hak konstitusional. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketika perundungan, tekanan psikis, serta ketakutan kronis dibiarkan berkembang di lingkungan sekolah, maka negara melalui kebijakan pendidikannya telah lalai menjalankan mandat konstitusional tersebut.

Ironisnya, setiap kali tragedi serupa terjadi, respons publik kerap berhenti pada ungkapan simpati dan pencarian kambing hitam. Padahal, yang jauh lebih dibutuhkan adalah evaluasi struktural yang menyeluruh: apakah kurikulum yang diterapkan benar-benar manusiawi, apakah sistem evaluasi pendidikan adil bagi perkembangan psikologis anak, serta apakah sekolah memiliki mekanisme deteksi dan intervensi dini terhadap persoalan kesehatan mental peserta didik.

Tragedi ini seharusnya menjadi titik balik bagi dunia pendidikan Indonesia. Pendidikan tidak boleh lagi dipahami semata-mata sebagai proses mencetak manusia yang “berprestasi”, melainkan sebagai upaya memanusiakan manusia. Tanpa reformasi serius yang menempatkan kesehatan mental, keamanan emosional, dan martabat anak sebagai pusat kebijakan pendidikan, kasus serupa sangat mungkin kembali terulang. Setiap pengulangan tersebut merupakan bukti kegagalan kolektif kita sebagai masyarakat dan negara.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukanlah mengapa anak tersebut memilih mengakhiri hidupnya, melainkan mengapa sistem yang kita bangun gagal membuatnya merasa bahwa hidupnya layak untuk dijalani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here