Home OPINI Ketika Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Ketika Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

50
0

Oleh: Nurhalisa Humairah
Jurusan: Informatika
Wartawan LPM Qalamun

Kasus dugaan penganiyaan kepada seorang pelajar oleh oknum anggota Brimob di Maluku kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan tindakan individu, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga melakukan kekerasan, yang terluka bukan hanya korban, melainkan juga kepercayaan terhadap pembela masyarakat hukum. Jika kepercayaan itu hilang, masyarakat akan kebingungan mencari perlindungan dan keadilan.

Pada hakikatnya, polisi berperan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kehadiran mereka bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan rasa aman. Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap aparat memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika aparat bertindak tegas sekaligus berempati, wibawa hukum akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, jika aparat justru terlibat dalam tindakan yang merugikan warga, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap.

Secara normatif, peran kepolisian telah diatur dengan jelas. Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dalam negeri.

Korban dalam peristiwa ini adalah pelajar berusia 14 tahun bagian dari generasi penerus bangsa. Anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan, pendidikan, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang, bukan justru mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga amanat sebagaimana hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Memang benar, polisi mempunyai kewenangan untuk menjalankannya, seperti menjaga, melakukan penindakan, dan menegakkan hukum. Namun, setiap kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai batas-batas hukum dan tidak boleh melampaui aturan yang berlaku. Profesionalitas dan integritas menjadi kunci utama dalam menjaga institusi marwah.

Peristiwa ini berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam dugaan kekerasan, kepercayaan yang dibangun dalam waktu lama dapat runtuh akibat satu tindakan yang tidak profesional. Di media sosial bahkan muncul ungkapan seperti “polisi pembunuh”. Kemunculan istilah tersebut mencerminkan kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang mendalam.

Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Aparat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman, bukan justru menimbulkan ketakutan. Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi tegaknya hukum. Tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi moralnya.

Sebagai langkah perbaikan, kasus ini harus diselesaikan secara transparan, dikawal secara terbuka, dan diselesaikan seadil-adilnya tanpa intervensi kepentingan tertentu. Penanganan yang bersih dan tegas tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dan integritas harus menjadi prioritas agar keadilan tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar terwujud.

Peristiwa ini hendaknya menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kendali dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun. Jika aparat yang seharusnya melindungi justru melukai, yang runtuh bukan hanya tubuh seorang pelajar, namun juga kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here