Oleh : Moh. Fauzan
Jurusan: Pengurus Pendidikan Agama Islam
Pengurus Redaksional LPM Qalamun
Indonesia menyebut dirinya sebagai negara hukum. Frasa tersebut terdengar indah, agung, dan penuh harapan. Namun, dalam kenyataan yang kita saksikan hari ini, pernyataan itu terasa seperti ironi yang menyakitkan. Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, aparat yang diberi amanah untuk melindungi rakyat justru dapat berubah menjadi ancaman bagi keselamatan warga.
Kasus serupa oleh oknum anggota Brimob di Maluku yang merenggut nyawa seorang pelajar bukan sekadar pelanggaran hukum. Peristiwa tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan mencerminkan bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi alat ketika moral dan hati nurani tidak lagi menjadi landasan. Seorang pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah yang masa depannya masih panjang dan seharusnya dilindungi negara justru menjadi korban kekerasan aparat.
Pertanyaan mendasar pun muncul: di manakah letak kemanusiaan saat tindakan itu terjadi? Apa arti seragam kehormatan jika di baliknya tersembunyi kekerasan? Hak untuk hidup adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, jaminan itu menjadi tidak berarti ketika aparat negara justru menjadi pelaku hak hidup.
Peristiwa semacam ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu. Ada permasalahan yang lebih mendasar, yakni kegagalan dalam sistem pengawasan, pelatihan, dan penegakan disiplin internal. Permintaan maaf institusi tidak akan pernah cukup untuk memulihkan trauma keluarga korban. Permintaan maaf tanpa perubahan konkret hanya akan menjadi formalitas, bukan wujud keadilan.
Lebih memprihatinkan lagi, kasus serupa bukanlah yang pertama kali terjadi. Jika tidak ada evaluasi dan pembenahan yang serius, tidak mungkin peristiwa serupa akan terulang. Kondisi ini menandakan adanya masalah struktural dalam tata kelola institusi, terutama dalam memastikan bahwa kewenangan penggunaan tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan.
Nilai-nilai seperti Tribrata dan Catur Prasetya seharusnya tidak berhenti menjadi slogan normatif. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan perilaku aparat sehari-hari. Negara hukum seharusnya melindungi pihak yang lemah dan memastikan setiap pelanggaran dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, melainkan harus berdiri di atas prinsip keadilan.
Kepercayaan publik merupakan landasan legitimasi negara. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menimbulkan rasa takut, kepercayaan itu perlahan terkikis. Jika kepercayaan hilang, yang runtuh bukan hanya citra institusi, melainkan juga legitimasi negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa atau permintaan maaf. Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan memberikan efek jera. Reformasi internal, penegakan pengawasan, serta etika pendidikan dan hak asasi manusia bagi aparatur harus menjadi prioritas.
Ketika darah rakyat tertumpah oleh tangan aparat, itu bukan sekadar tragedi individu. Peristiwa tersebut merupakan luka bagi keadilan dan kemanusiaan. Dan bagi negara yang mengaku sebagai negara hukum, peristiwa semacam ini seharusnya menjadi peringatan keras untuk berbenah, bukan sekadar untuk disesali.







