PALU, LPMQALAMUN.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara Islam (HTNI) menggelar Penyuluhan Hukum, pada sabtu (09/05/2026) di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Kegiatan bertema “Gerakan Sadar Konstitusi: Inisiasi HMPS HTNI untuk Menciptakan Masyarakat yang Paham akan Hak-Hak Mereka” ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak konstitusi dan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua Panitia, Ferdiansyah mengatakan tema tersebut dipilih karena pemahaman masyarakat Desa Kalora mengenai hukum masih minim. Menurutnya, warga lebih memahami hukum adat dibanding hukum secara umum.
“Kami mengangkat tema ini agar masyarakat khususnya di Desa Kalora, lebih memahami tentang hukum dan hak-hak mereka, sehingga tidak mudah dibungkam atau dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan penyuluhan tersebut dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah dan aktivitas tambang ilegal di wilayah desa. Warga menolak pembukaan gunung untuk pertambangan ilegal karena dianggap sebagai bagian dari wilayah mereka.
“Masalah utamanya soal sengketa tanah dan pertambangan ilegal. Kami sempat berbicara dengan kepala desa dan masyarakat menolak adanya pembukaan gunung untuk aktivitas pertambangan ilegal karena itu merupakan wilayah mereka sendiri,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, ia menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi dan berharap penyuluhan serupa terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami hukum serta tidak bergantung sepenuhnya pada informasi di media sosial.
Wartawan: Luna, Famanur







