Home KAMPUS UKT Belum Diperpanjang, UIN Datokarama Tunggu Evaluasi Pembayaran Mahasiswa

UKT Belum Diperpanjang, UIN Datokarama Tunggu Evaluasi Pembayaran Mahasiswa

8
0

PALU, LPMQALAMUN.com — UIN Datokarama Palu hingga saat ini belum menetapkan keputusan resmi terkait perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil Tahun Akademik (TA) 2026/2027.

Keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan pembayaran UKT masih menunggu evaluasi kampus terhadap perkembangan pembayaran mahasiswa hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. Hamlan, M.Ag., mengatakan pembayaran UKT tetap mengacu pada kalender akademik kampus.

“Kami menyesuaikan seluruh tahapan ini dengan kalender akademik kampus, khususnya masa pengisian KRS. Perlu diingat bahwa pengisian KRS membutuhkan status mahasiswa aktif yang didapatkan melalui pembayaran UKT,” ujarnya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, Selasa (11/08/2026).

Ia menjelaskan, perkuliahan Tahun Akademik 2026/2027 dijadwalkan dimulai pada 1 September 2026. Oleh karena itu, sistem akademik dan pembayaran melalui virtual account telah disiapkan untuk mendukung proses administrasi mahasiswa.

“Berhubung perkuliahan tahun akademik akan dimulai pada 1 September, sistem akademik dan pembayaran melalui virtual account telah dirancang secara terstruktur,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya perpanjangan pembayaran UKT, Hamlan menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan tersebut belum ditetapkan.

Pihak kampus masih akan melihat perkembangan pembayaran mahasiswa hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum mengambil keputusan.

Ia juga mengimbau mahasiswa agar memanfaatkan sisa waktu pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan menghindari kendala dalam proses akademik.

Mengenai kekhawatiran mahasiswa terkait sanksi bagi mereka yang belum mampu membayar UKT tepat waktu, Hamlan menyebut tidak terdapat sanksi khusus yang diberlakukan secara langsung.

“Terkait dengan kekhawatiran sanksi, pihak kampus mengonfirmasi bahwa tidak ada sanksi khusus bagi mahasiswa yang terlambat atau belum mampu melakukan pembayaran,” tuturnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa mahasiswa tetap perlu memperhatikan ketentuan sistem akademik yang berlaku. Mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT hingga Tahun Akademik 2026/2027 berjalan dapat diarahkan untuk mengambil opsi cuti akademik.

“Namun, sesuai dengan ketentuan sistem akademik yang berlaku, mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT hingga tahun akademik berjalan dimulai biasanya akan diarahkan untuk mengambil opsi cuti akademik,”pungkasnya.

Wartawan: Shihab, Sitsyra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here