Oleh: Usfadia
Jurusan: Ekonomi Syariah
Wartawan LPM Qalamun
Kasus penangkapan jurnalis dan aktivis di Morowali patut dikritisi secara serius. Masalah utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum, melainkan cara negara memperlakukan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ketika seorang jurnalis ditangkap di tengah konflik tambang yang sensitif, publik wajar curiga bahwa kebebasan pers sedang tidak baik-baik saja.
Polisi menyatakan penangkapan tidak ada hubungannya dengan profesi jurnalis. Namun, dalam praktiknya jurnalis tersebut sedang berada di lapangan untuk mengawal isu konflik lahan dan lingkungan. Jika setiap jurnalis yang meliput masalah sensitif berisiko ditangkap, maka pesan yang sampai ke publik jelas, “lebih aman diam daripada mengungkapkan fakta.” Ini berbahaya bagi demokrasi.
Padahal, kebebasan pers sudah dijamin undang-undang. Jurnalis seharusnya dilindungi, bukan justru diperlakukan seperti ancaman. Jika memang ada dugaan pelanggaran, prosesnya harus transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesan intimidasi namun kenyataannya di lapangan berbeda. Penangkapan yang dilakukan secara paksa dan berlebihan hanya memperkuat dugaan bahwa hukum sedang digunakan untuk membungkam kritik.
Kasus di Morowali juga memperlihatkan ketimpangan kekuasaan. Di satu sisi ada perusahaan besar dengan modal dan pengaruh, di sisi lain ada warga, aktivis, dan jurnalis yang memperjuangkan suara masyarakat. Ketika aparat hukum terlihat lebih keras kepada pihak yang lemah, rasa keadilan publik pun terkikis.
Intinya, persoalan ini bukan hanya tentang satu jurnalis atau satu aktivis. Ini tentang “hak masyarakat untuk tahu kebenaran.” Jika pers dibungkam, maka yang rugi bukan hanya jurnalis, tetapi seluruh warga negara. Negara seharusnya menjaga kebebasan pers, bukan mengujinya dengan cara yang menimbulkan ketakutan.







