Home KAMPUS Terkendala UKT, Semester Pendek Belum Bisa Diterapkan

Terkendala UKT, Semester Pendek Belum Bisa Diterapkan

81
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Datokarama Palu, Dr. Hamka, M.Ag., menyampaikan bahwa program Semester Pendek (SP) hingga kini belum bisa diterapkan.

Hal tersebut disebabkan oleh kendala pada sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih menjadi pertimbangan dalam kebijakan pelaksanaannya.

Hamka menjelaskan bahwa UKT merupakan sistem pembayaran tunggal yang mencakup seluruh biaya pendidikan mahasiswa hingga delapan semester, termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), ujian skripsi dan wisuda.

“Prinsip UKT sudah mencakup seluruh pembiayaan selama masa studi. Karena itu, tidak diperbolehkan adanya pungutan tambahan di luar nominal yang telah ditetapkan,” jelasnya saat diwawancarai kru LPM Qalamun, Rabu (18/02/2026).

Ia menambahkan, berbeda dengan Pascasarjana yang menggunakan sistem Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP), pembayaran dilakukan berdasarkan layanan akademik tertentu.

“Mahasiswa S2 dan S3 sistem pembayarannya menggunakan sistem SPP. Jika ingin wisuda, KKN, ataupun kegiatan lainnya pembayarannya menambah lagi berbeda dengan S1 yang menggunakan UKT,” tambahnya.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa SP memiliki batas maksimal sembilan Satuan Kredit Semester (SKS).

“Pelaksanaannya dilakukan pada masa jeda antar semester, sekitar satu hingga dua bulan. Perkuliahan berlangsung setiap hari agar memenuhi standar dua belas hingga empat belas kali pertemuan dan jumlah maksimal SKS-nya sembilan setiap pada waktu pertemuan”, pungkasnya.

“Tujuan utama SP adalah membantu mahasiswa mempercepat masa studi, bahkan memungkinkan lulus kurang dari empat tahun karena mata kuliah tertentu telah diselesaikan lebih awal,” tutupnya.

Wartawan : Huwairah, Qosirotuthorfi, Readers

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here