PALU, LPMQALAMUN.com – Badan Standar Nasional (BSN) bekerjasama dengan anggota DPR RI Komisi VI Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. menggelar sosialiasi Skema Penilaian Kesesuaian: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Minggu, (30/04/2023).
National Standardization Agency of Indonesia atau Badan Standar Nasional (BSN) adalah lembaga pemerintah non-kementrian yang bertugas membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. Dalam kesempatan kali ini BSN sebagai salah satu lembaga negara non-kementerian melakukan sosialisasi khusus sesuai dengan tugasnya yaitu melakukan pembinaan bagi masyarakat kota Palu untuk menerapkan standar dan penilaian kesesuaian mutu di Indonesia.
Kegiatan ini bertempat di Palu Golden Hotel & Resort, Jl. Raden Saleh No.1, Kecamatan Palu Timur., Kota Palu pada pukul 15:00 WITA dan dibuka langsung oleh Pak Alimuddin Paada, M.S., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, mewakili Dr. Supratman yang berhalangan hadir dengan mengusung tema “Sosialisasi Skema Penilaian Kesesuaian, Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.” Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri yang berasal dari BSN yaitu Konny Sanggala, S.Si.
Dalam sambutan materinya Konny Sanggala mengatakan, alasan BSN melakukan sosialisasi agar menyadarkan masyarakat Indonesia betapa pentingnya standarisasi suatu produk.
“Masyarakat kita masih lebih mementingkan harga produk daripada standar produk, dengan adanya sosialisasi seperti ini semoga dapat menyadarkan masyarakat Indonesia betapa pentingnya standarisasi suatu produk,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penetapan standarisasi ini terdapat beberapa produk yang bersifat wajib dalam hal legalitas yakni dengan menyertakan nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ada yang bersifat sukarela dalam artian dapat terus di produksi tanpa harus menyertakan kode SNI pada prodaknya.
“Produk yang bersifat wajib itu seperti air mineral dalam kemasan, produk itu harus memiliki standar produk dari BSN dan juga legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara produk yang bersifat sukarela dalam artian bukan suatu produk yang diwajibkan dalam standarisasi dan legalisasi,” jelasnya.
Adapun Risno selaku Tim Penyelenggara Badan Standarisasi dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa kerjasama dalam sosialisasi ini merupakan Program Kerja (Proker) dari DPR-RI.
“Kerjasama dalam sosialisasi ini sudah sering dilaksanakan, karena kegiatan ini merupakan Proker dari DPR-RI, yang terus berkelanjutan tetapi dengan tema yang berbeda-beda kemudian diadakan 6-7 kali dalam setahun tergantung dari kementerian yang merumuskan,” ungkapnya.
Terakhir, Ia menambahkan bahwa kegiatan yang berlangsung disore hari ini, dihadiri oleh masyarakat terkhusus UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan juga beberapa mahasiswa.
“Peserta kegiatan ini dihadiri sekitar 80% dari UMKM se-kota Palu, 15% dari kalangan mahasiswa dan 5% dari masyarakat biasa, dengan jumlah total 150 peserta,” pungkasnya.
Wartawan: Maha