Home KAMPUS Dekan FASYA Tegaskan KKP Gelombang ke-2 Hanya Bersifat Mandiri

Dekan FASYA Tegaskan KKP Gelombang ke-2 Hanya Bersifat Mandiri

137
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Dekan Fakultas Syariah (FASYA) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu membantah rumor terkait dihapusnya Kuliah Kerja Praktek (KKP) gelombang ke-2.

KKP merupakan proses belajar bekerja di suatu perusahaan, lembaga atau institusi dengan tujuan mendapatkan pengalaman kerja dan melakukan pengamatan terhadap pekerjaan yang bersesuaian dengan kompetensi masing-masing prodi.

Pada bulan Juli kemarin, Fakultas Syariah sendiri telah mengadakan KKP gelombang pertama. KKP ini dilaksanakan secara kolektif dan mandiri pada beberapa instansi hukum, diantaranya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri dan instansi lainnya.

Namun, mahasiswa Fasya, terkhususnya semester 7 tengah bimbang. Karena pada kurikulum pembelajaran semester ini, KKP tersebut tidak dapat dicentang sehingga para mahasiswa berspekulasi bahwa KKP gelombang ke-2 tersebut telah dihapuskan.

Terkait spekulasi tersebut, Ubay Harun selaku Dekan Fakultas Syariah (FASYA) memberikan penjelasan bahwa KKP gelombang ke-2 tidak dihapuskan, melainkan hanya bersifat mandiri. 

“KKP gelombang ke-2 itu bukan dihapuskan, hanya yang ditiadakan itu kolektifnya, mandiri itu silahkan berjalan. Persoalan KKP kolektif itu sudah tidak ada anggarannya. Kalau misalnya masih ada mahasiswa yang mau KKP silahkan mendaftar, tapi secara mandiri. Mandiri yang dimaksud adalah mencari sendiri lokasi KKPnya dan masih linear dengan jurusannya, setelah mereka mendapatkan lokasinya barulah mereka melapor ke Fakultas,” jelasnya saat ditemui di Gedung FASYA, Kamis (12/10/2023).

Beliau juga mengungkapkan alasan mengapa KKP bersifat mandiri, agar tidak wajib memberi honor kepada dosen pembimbing. 

“Karena konsesi dari KKP itu ada dosen pembimbing dan ada pembimbing lapangan, itukan kita kasih honor akan tetapi kalau KKPnya mandiri, maka tidak wajib memberi honor kepada mereka,” ungkapnya.

Olehnya Ia berharap, dengan tidak adanya KKP kolektif ini, mahasiswa tidak menjadikannya sebagai alasan penundaan KKP.

“Saya sudah tekankan, jangan sampai karena tidak ada lagi kolektif itu, mahasiswa kita ada yang tertunda apabila hal tersebut terjadi maka kita harus membantu mahasiswa itu,” pungkasnya.

Wartawan : Kya, Kasta, Batara, Eyyan, Aksara

Previous articleDEMA FTIK UIN Palu Selenggarakan Kegiatan Dialog Insidental 
Next articleHMPS TMAT UIN Palu Gelar Workshop Terkait IPTEK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here