Home KAMPUS Warek II Ungkap Perpanjangan dan Pengurangan Pembayaran UKT

Warek II Ungkap Perpanjangan dan Pengurangan Pembayaran UKT

272
1

PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) II bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Datokarama Palu, Dr. Hamlan ungkap perpanjangan dan pengurangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Setelah melalui rangkaian perkuliahan satu semester yang cukup panjang, kita tentunya akan berlanjut pada semester selanjutnya. Salah satu syarat untuk lanjut semester ialah dengan membayar UKT. Namun ada saja mahasiswa/i yang memperlambat gerakannya untuk menuntaskan hal tersebut.

Seperti dengan informasi yang telah beredar, pembayaran UKT telah dimulai sejak tanggal 23 Januari-15 Februari 2024, pembayaran UKT ini awalnya berlokasi di Laboratorium Bank Mini Syariah, kini dipindahkan di Gedung Rektorat tepatnya pada Bendahara Penerima.

Maka dari itu, Hamlan selaku Warek II angkat bicara terkait permasalahan ini.

“Saya tidak tahu persis bagaimana mengatur sistem akademik kalau ada keterlambatan membayar terutama dia membayar di saat perkuliahan sudah mau dilaksanakan, sulit sekali memploting jadwal mahasiswa dan mencatat nama-nama mereka di dalam sebuah kelas, terkhusunya yang lambat membayar UKT,” ujarnya saat ditemui oleh crew LPM Qalamun, Rabu (31/01/2024).

Ia juga mengatakan bahwa, akan sulit mengatur jadwal perkuliahan mahasiswa/i apabila mahasiswa tersebut belum membayar UKT.

“Nah, kalau tidak membayar UKT kemudian akademik sudah berjalan. Otomatis namanya tidak tercantum di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) karena, nama yang sudah membayar UKT telah diatur kelasnya,” katanya.

“Kami punya target jadwal pembayaran UKT yaitu tanggal 15 Februari. Namun, kami masih belum berpikir untuk melakukan perpanjangan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa, pengurangan UKT hanya berlaku untuk angkatan tahun 2023 saja.

“Pengurangan UKT hanya berlaku bagi angkatan tahun 2023, artinya 4 tahun berikutnya baru berlaku pengurangan UKT tersebut. Setelah dia semester 8 dan fokus menyusun skripsi, maka dia bisa bermohon untuk pengurangan UKT. Akan tetapi, bukan tahun ini melainkan untuk 4 tahun yang akan datang,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan alasan dibalik kebijakan tersebut, karna sudah menjadi kesepakatan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dari pimpinan secara nasional, bukan hanya kita yang ada di UIN Palu,” ungkapnya.

Wartawan: Esok, Ethos, Meddis

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here