PALU, LPMQALAMUN.com – Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman menegaskan tidak ada perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Seperti yang kita ketahui bahwa, pembayaran UKT telah dibuka sejak tanggal 23 Januari-15 Februari 2024. Lokasi pembayaran UKT ini awalnya di Gedung Rektorat tepatnya pada Bendahara Penerima, kini pindah lokasi di Bank BNI Imam Bonjol, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Siranindi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sebelum ini sempat beredar informasi bahwa, tidak ada perpanjangan pembayaran UKT.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Lukman selaku Rektor UIN Datokarama Palu, bahwa tidak ada perpanjangan pembayaran UKT.
“Yang jelas sesuai dengan pengumuman yaitu pembayaran UKT hanya sampai tanggal 15 Februari. Kalian sudah dibiasakan untuk menunda-nunda pembayaran UKT, sehingga selalu minta perpanjangan terus menerus. Bila tidak mampu untuk membayar maka buat surat cuti,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/02/2024).
“Kemarin ada beberapa mahasiswa yang terpaksa kita harus selamatkan karena uang kuliahnya belum dibayar, dan mahasiswa itu malah pergi entah kemana tanpa membuat surat cuti, hal ini dapat merusak sistem,” tambahnya.
Beliau juga menegaskan agar mahasiswa yang belum bisa bayar UKT tahun ini segera urus surat cuti.
“Jangan berharap adanya kompensasi perpanjangan pembayaran UKT, karena itu tidak akan diadakan dan jika kalian tidak bisa bayar UKT silahkan mengambil cuti agar tidak menganggu mahasiswa lainnya,” tegasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa, tujuan dari tidak ada kompensasi agar dapat merubah iklim perkuliahan di Kampus.
“Tujuan kita ini mau merubah iklim perkuliahan di Kampus ini agar baik, sehingga tidak tertinggal dengan Universitas di daerah-daerah lainnya, penyebab kita sampai tertinggal, karena penundaan saat pembayaran UKT setiap tahunnya,” jelasnya.
Terakhir, Lukman berharap agar tidak terulang lagi penundaan UKT di tahun berikutnya.
“Harapan saya yaitu, semoga tidak ada penundaan lagi saat pembayaran UKT dan untuk kalian yang sudah mengambil cuti dua kali, diharapkan agar segera membayar, karena jika tidak maka mahasiswa itu sendiri rugi sebab sudah memenuhi batas cuti,” harapnya.
Wartawan: Kaldina, Cery
Jika tdk ad perpanjangan untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa yg belum bisa membayar UKT, setidaknya ada pemotongan UKT….karena rata” MAHASISWA yang tdk mampu membayar UKT adalah mahasiswa kurang mampu