Home KAMPUS Mahasiswa KIP Kuliah Dipaksa Bayar Iuran Tambahan untuk Wisuda, Ini Tanggapan Bendahara...

Mahasiswa KIP Kuliah Dipaksa Bayar Iuran Tambahan untuk Wisuda, Ini Tanggapan Bendahara Penerima Universitas

180
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Menuju penggelaran Wisuda Sarjana yang ke-7 Tahun Akademik (TA) 2023/2024 UIN Datokarama Palu, merupakan sebuah hari yang dinantikan oleh mahasiswa, terkhususnya kepada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang selama ini telah berusaha keras untuk menyelesaikan pendidikannya dengan tepat waktu.

Namun, beredar informasi di kalangan mahasiswa tentang pengenaan biaya senilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) pertamanya untuk kegiatan KIP kepada mahasiswa penerima KIP, yang mana hal ini sangat rancu dan perlu dipertanyakan lagi kepada pihak birokrasi.

Bagaimana tidak, jika mereka tidak menuntaskan salah satu syarat tersebut, maka mereka tidak diperbolehkan untuk mengikuti wisuda yang selama ini mereka nantikan. Lantas, atas dasar apa pihak kampus menetapkan ketentuan ini?

Menanggapi hal ini Bendahara Penerima UIN Datokarama Palu, Nirwana mengungkapkan bahwa biaya tersebut bukanlah biaya UKT, melainkan biaya untuk kegiatan KIP Kuliah.

“Kan harusnya ketika dia masuk di semester awal biayanya Rp 2,5 juta, nah misalnya UKT-nya Rp 1,2 juta. Uang kegiatannya juga sama seperti UKT-nya, ketika dia sudah lulus kan awalannya dia sudah bayar Rp 1,2 juta, yang seharusnya kan Rp 2,4 juta. Ketika selesai dia tinggal bayar Rp 1,2 juta,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, pada Jumat (09/08/2024).

Selanjutnya, Nirwana mengatakan bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus dituntaskan oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah, setelah mengikuti kegiatan terakhir dari KIP.

“Kan yang terakhir kemarin bulan puasa, itu kegiatan terakhir mereka. Masa kita sudah berikan kamu kegiatan kemarin terus kamu belum bayar, kalau tidak dibayar nanti akan menjadian temuan,” katanya.

Selain itu, di tahun kemarin terdapat lima mahasiswa yang belum membayar hingga sekarang, dan menegaskan bahwa ini merupakan iuran wajib kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Terakhir, ia berharap agar ke depannya mahasiswa penerima KIP dapat membayar iuran tersebut dan tidak menjadi temuan, seperti lima mahasiswa di tahun sebelumnya.

Wartawan: Esok

Previous articleFoto Kucing Jadi Kendala, Sejumlah Mahasiswa Belum Bisa Terima KTM
Next articleBeasiswa Bisa Dicabut! Warek III Ingatkan Mahasiswa untuk Pertahankan Prestasinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here