Nama: Moh. Farhat M.
Jurusan: Perbandingan Mazhab
Semester: VII
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah organisasi atau komunitas di dalam kampus yang dibentuk berdasarkan minat dan bakat mahasiswa. UKM menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri di luar kegiatan akademik. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Nomor 3814 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yaitu: “Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan unit organisasi mahasiswa dan mitra kerja DEMA dan SEMA yang berfokus pada pengembangan minat, bakat,
dan keterampilan mahasiswa di tingkat universitas/institut/sekolah
tinggi. Keanggotaannya terdiri dari para mahasiswa lintas fakultas dan
jurusan program studi. UKM bersifat semi-otonom dan tidak memiliki
hubungan struktural dengan organisasi sejenis di luar kampus”.
Tetapi saat ini orientasi kinerja UKM di UIN Datokarama Palu sudah tidak lagi sesuai dengan arah dan tujuannya. Yang dimana seharusnya tujuan fundamental dari lembaga adalah sebagai pengembangan minat dan bakat kini lebih condong pada perlombaan eksistensi lembaga yang bisa dikatakan mempunyai kepentingan harus lembaga saya yang lebih hebat dan unggul dari lembaga-lembaga lainnya. Penilaiannya dari apa? UKM saat ini haus akan kursi-kursi kekuasaan yang ada dikampus. Sehingga, inilah yang menjadi tolak ukur eksistensi lembaga yang ada di UIN Datokarama Palu, dan sangat bertolak belakang dari fungsi dan tujuan yang sesungguhnya dari UKM itu sendiri, sungguh miris.
Maka dimungkinkan inilah yang menjadi salah satu indikator banyak dari kader UKM berstatus (Kader tidak aktif/Kader Lepas). Kenapa demikian? Karena kurangnya rangkulan akan pengembangan potensi dari setiap bakat kader. Sehingga dugaannya adalah aset yang di Nomor Satukan adalah ketua-ketua lembaga yang akan membawa eksistensi lembaga berkelanjutan, dan kader yang bukan siapa-siapa di nomor kesekian.
Memang benar UKM memberikan ruang bebas kepada kader yang ingin berkarir di Kampus. Tetapi, harapannya jangan lupa pada fungsi dan tujuan fundamental dari UKM, sehingga menghindari stigma mahasiswa bahwa UKM lebih berperan sebagai PARTAI POLITIK ketimbang fungsi UKM yang seharusnya.